Rabu, 01 Juni 2011

Bangunan Dua Lantai Dibongkar di Jaktim

JAKARTA, M86 - Petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (Sudin P2B) Jakarta Timur terpaksa membongkar sebuah bangunan mewah di Jalan Taruna Raya Nomor 18, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/6). Tindakan tegas diambil karena bangunan dua lantai itu menyalahi perizinan. Dalam izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Sudin P2B setempat, bangunan tersebut diperuntukan untuk rumah tinggal. Namun oleh pemilik diubah menjadi rumah toko (ruko).

Sebelum dibongkar, petugas Sudin P2B sudah melayangkan surat teguran hingga menyegel bangunan tersebut. Namun pemiliknya tidak juga mengurus izin dan tetap melanjutkan pembangunan. Bangunan seluas 240 meter persegi milik Yusmiwati itu baru rampung sekitar 70 persen.

Penertiban yang melibatkan sekitar 50 personel Satpol PP, Sudin P2B, Seksi P2B kecamatan, dan TNI/Polri ini berjalan lancar. Bahkan saat penertiban, pemilik bangunan tidak ada di lokasi. Hanya ada beberapa pekerja bangunan yang tengah bekerja.

Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur, Yarnedi, mengatakan, sebelum ditertibkan, pihaknya sudah berulang kali menegur pemilik mulai dari mengeluarkan surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4) pada tanggal 5 Mei, surat perintah bongkar (SPB) tanggal 13 Mei, dan penyegelan tanggal 10 Mei lalu. Namun pemilik tetap saja tidak mengurus perizinan. “Karena itu, hari ini terpaksa kita bongkar untuk memberikan efek jera," ujar Yarnedi. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan