JAKARTA, M86 - Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur, Senin (21/3), menggembok dan menilang 10 mobil yang parkir di area terlarang di depan PD Pasar Jaya, Jalan Pramuka. “Pokoknya akan kita tertibkan, karena lokasinya sejajar dengan jalur busway. Kita sudah sering tertibkan namun mereka tidak pernah jera. Padahal, rambu-rambu larangan parkir juga telah kita pasang,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Anggiat Banjar Nahor.
Dia menambahkan, sasaran penertiban berikutnya adalah parkir liar di depan Stasiun KA Jatinegara, Jalan Jatinegara Timur tepatnya di depan RS Primier, Jalan Jatinegara Barat, mulai dari depan RS Hermina hingga pertigaan Jalan Matraman.
Kemudian di Jalan Pemuda mulai dari kawasan industri Pulogadung hingga depan kawasan Labschool Rawamangun, Jalan Matraman Raya, mulai dari depan toko buku Gramedia hingga depan Polres Jakarta Timur, dan Jalan DI Panjaitan.
“Dengan penertiban ini diharapkan jalur busway lebih steril. Sebab selama ini kehadiran parkir liar cukup menghambat perjalanan busway,” tandasnya. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar