JAKARTA, M86 - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Senin (21/3), secara simbolis menyerahkan uang ganti rugi kepada warga yang lahannya terkena proyek pembangunan Kanal Banjir Timur, di kantor Walikota Jakarta Timur.
Untuk proses pembayaran ganti rugi hari pertama, bidang tanah yang dibayarkan sebanyak 24 bidang tanah atau seluas 2.697 meter persegi senilai Rp 5,992 miliar. Bidang tanah itu terdapat di lima kelurahan yakni, Cipinangmuara, Dirensawit, Malakasari, Malakajaya, dan Pondokkopi.
Selanjutnya, pembayaran akan dilakukan pada Kamis (24/3) mendatang untuk 19 bidang tanah yang tersebar di tiga kelurahan yakni, Pulogebang, Pondokbambu dan Ujungmenteng.
“Pengadaan tanah untuk pembangunan KBT sudah dilakukan sejak tahun 2001 lalu. Hingga kini sudah terealisasi sebanyak 4.228 (82,6 persen) bidang tanah dengan luas sekitar 182,6 hektar (93,6 persen) dengan nilai Rp 2,1 triliun dari target yang akan dibebaskan sebanyak 5.117 bidang tanah seluas 195,2 hektar,” jelas Fauzi Bowo.
Gubernur Fauzi Bowo juga bersyukur karena dalam pembebasan lahan tidak menemui kendala yang berarti.
Ditegaskannya, seluruh lahan yang dibebaskan untuk kepentingan pembangunan KBT bukanlah untuk kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok tertentu melainkan untu kepentingan publik, khususnya mereka yang berada di sepanjang aliran KBT.
Umumnya, dikatakan Fauzi Bowo, lahan-lahan yang akan dibebaskan tahun ini luasnya antara 30-40 meter persegi. Bahkan di antaranya ada yang luasnya hanya mencapai 3 meter persegi yakni milik Acep Agusani yang terletak di kawasan Pondokkopi.
"Meski tidak luas, namun Pemprov DKI tetap menjalankan kewajibannya membayar ganti rugi kepada seluruh pemilik lahan yang terkena proyek KBT," tegas Fauzi Bowo.
Seluruh lahan ini, lanjut Fauzi Bowo, nantinya akan dijadikan trase kering KBT dan sarana kepentingan publik lainnya seperti, tempat olahraga, taman publik dan lain sebagainya.
“Mengenai masih adanya warga yang belum setuju dengan ganti rugi berdasarkan NJOP, saya minta agar warga memahami, KBT bukanlah untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta melainkan kepentingan untuk seluruh warga ibu kota agar terhindar dari banjir,” kata Fauzi Bowo.
Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Administrasi Jakarta Timur, Arifin Ibrahim, menjelaskan, ganti rugi dibayarkan secara tunai atau dalam bentuk cek yang dapat dicairkan di Bank DKI.
“Yang membuat lama pembayaran karena terkendala masalah pemberkasan. Untuk itu, kami minta warga yang lahannya terkena proyek KBT segera merapihkan dan menyerahkan berkas atau administrasinya ke kantor kelurahan masing-masing. Ini demi kelancaran proyek KBT,” papar Arifin.
Wagito (55), salah seorang pemilik lahan, mengaku tidak mempersoalkan lahannya dibebaskan pemerintah demi kepentingan publik. Ia sendiri saat ini telah pindah rumah ke kawasan Bekasi, Jawa Barat.
“Kami juga bersyukur karena proses pembayarannya mudah, tidak ada kesulitan apapun. Saat ini kan proyek KBT sudah dirasakan manfaatnya oleh warga ibu kota, khususnya yang tinggal di Jakarta Timur dan Jakarta Utara serta sebagian wilayah Jakarta Selatan, yang tidak terkena banjir lagi,” tandasnya. (jek/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar