Senin, 26 Juli 2010

Retribusi IMB di Jaktim Hanya 5 Persen

JAKARTA, MP - Upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dalam mencapai target retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agaknya masih harus digalakkan. Sebab hingga hari Senin (26/7) ini, Sudin Perizinan Jakarta Timur baru mendapatkan retribusi sebesar lima persen atau Rp 251.681.693 dari target Rp 6 miliar. Jumlah retribusi yang dicapai itu merupakan hasil dari penerimaan retribusi 67 bangunan yang terdiri dari 56 bangunan rumah tinggal dan 11 bangunan non rumah tinggal.

“Kami tidak berani janji akan mencapai target retribusi yang telah ditetapkan untuk 2010 ini. Namun kami akan tetap berupaya semaksimal mungkin dalam pencapaian target retribusi perizinan bangunan yang ada di Jakarta Timur,” ujar Bambang Sudjimanto, Kasudin Perizinan Jakarta Timur, Senin (26/7).

Ia mengaku telah berusaha keras dalam pencapaian target retribusi izin bangunan. Upaya ini dilakukan kerjasama dengan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat, yang bertugas memonitor bangunan bermasalah. Namun kenyataannya upaya tersebut harus didukung pula oleh kesadaran masyarakatnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang bangunan di wilayah DKI Jakarta, setiap bangunan yang melanggar izin atau menyalahi peruntukan, maka harus segera ditindak sesuai dengan sanksi yang berlaku. “Kami juga telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar taat kepada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun semua itu harus dibarengi dengan kepedulian masyarakat, tertutama para pemilik bangunan untuk memiliki izin pendiriannya. Karena tanpa dukungan mereka, target penerimaan retribusi tidak akan tercapai,” tambah Bambang.

Berdasarkan data yang dimiliki Sudin Perizinan Jakarta Timur, sepanjang tahun 2010 ini telah dikeluarkan izin bangunan sebanyak 67 bangunan yang terdiri dari 56 rumah tinggal dan 11 non rumah tinggal. Dari jumlah tersebut, retribusi yang terkumpul sebanyak Rp 251.681.693. Sedangkan pada tahun 2009 lalu, penerimaan retribusi pun tidak mencapai target yang diharapkan, yaitu sebesar Rp 4.560.358.879 dari targetnya Rp 6.781.200.000.

Sedangkan Sudin P2B Jakarta Timur mencatat, sepanjang tahun 2010 ini bangunan yang telah dibongkar sebanyak 81 bangunan, terdiri dari 67 rumah tinggal dan 14 non rumah tinggal. Selain itu dilayangkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4) sebanyak 757 bangunan yang terdiri dari 600 rumah tinggal dan 157 non rumah tinggal. Kemudian menyegel bangunan yang menyalahi peruntukkan sebanyak 732 bangunan yang terdiri dari 582 rumah tinggal dan 150 non rumah tinggal. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan