JAKARTA, MP - Warga RW 02 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, saat ini boleh bernapas lega. Sebab, tembok setebal 30 sentimeter yang selama ini menyumbat Jl Pemuda I, Kamis (11/2) siang dirobohkan puluhan anggota Satpol PP setempat. Pembongkaran dilakukan menyusul adanya Surat Perintah Bongkar (SPB) dari walikota setempat. Sempat terjadi perlawanan dari keluarga Irianto Bauty, selaku pemilik tembok tersebut. Namun hal tersebut dapat segera dikendalikan petugas Satpol PP.Sebelum tembok ini dirobohkan, warga setempat terus bersitegang dengan keluarga Irianto Bauty. Tak jarang, bentrok fisik terjadi hingga pertumpahan darah. Toh tembok itu tetap berdiri kokoh. Tembok tersebut dianggap mengganggu aktivitas warga karena berdiri di badan jalan yang menghubungkan antara Jl H Ten dan Jl Raya Pemuda. Sejak tembok itu dibangun, terpaksa warga harus memutar arah yang cukup jauh jaraknya.
Irianto Bauty, membangun tembok tersebut sejak Mei 2009 lalu. Alasannya, ia mengklaim bahwa lahan seluas 2.986 meter persegi itu adalah miliknya dengan bukti kepemilikan tanah nomor 49/112/Rawamangun di Jl Pemuda I RT 04/02, Rawamangun, Pulogadung. Namun warga menganggapnya keliru, sebab Jl Pemuda I merupakan jalan umum dan sudah ada sejak puluhan tahun silam.
Saat puluhan petugas meruntuhkan tembok dengan palu godam, Irianto sempat meminta agar pembongkaran ditunda selama seminggu ke depan. Setidaknya sampai dilakukan pemagaran di area rumahnya. ”Saya minta pembongkaran ini ditunda sampai seminggu. Karena saya harus bangun pagar dulu di sekeliling rumah supaya keluarga saya aman. Kalau tembok ini dibongkar, saya khawatir warga sini bertindak anarkis terhadap keluarga saya,” teriak Irianto di hadapan petugas.
Namun sayangnya, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga setempat. Sehingga warga bersama petugas Satpol PP pun memaksa masuk dengan membawa sejumlah peralatan seperti linggis dan palu besar untuk membongkar dua tembok dan satu pintu besar milik Irianto.
Selama ini warga menilai, Irianto telah menyalahi aturan dimana saat tembok itu masih berada dalam garis polisi, ia malah nekat membangun tembok. Padahal ketentuannya, bangunan itu tidak boleh dibangun selama masih dalam pengawasan kepolisian. Karena itu warga meminta agar secepatnya tembok dirobohkan.
Kasie Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Lantip menyebutkan, sebanyak 150 petugas dikerahkan untuk membongkar tembok tersebut. ”Temboknya sangat tebal karena semuanya dicor dengan semen jadi petugas sempat kewalahan membongkarnya,” katanya.
Lantip menyebutkan, Pemkot Jakarta Timur telah berulang kali menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait membahas masalah di Jl Pemuda I itu. Karena selama tembok itu berdiri, kerap menimbulkan perselisihan antara keluarga Irianto dengan warga setempat. Diharapkan, setelah dibongkarnya tembok ini, sudah tidak ada lagi keributan di Jl Pemuda I. Karena warga sudah bisa menggunakannya lagi sebagai jalan tembus ke Jl Raya Pemuda. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar