JAKARTA, MP - Program pembuatan trase atau lahan kering Kanal Banjir Timur (KBT) di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur boleh dibilang masih berjalan lambat. Sebab hingga kini masih banyak lahan yang belum dibebaskan. Di Jakarta Timur saja, dari 11 Kelurahan yang terkena pembebasan trase kering, baru 4 kelurahan yang diinventarisasi bidang-bidang tanahnya. Kendala lainnya, belum adanya penetapan harga jual tanah berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah per tahun 2010. Akibatnya Pemerintah Provinsi DKI belum bisa melakukan pembayaran untuk trase kering tersebut.
Wakil Gubernur DKI Prijanto mengatakan, hingga kini, jumlah trase kering yang sudah terinventarisasi secara menyeluruh baru di kawasan Jakarta Utara. Setidaknya sudah ada 173 bidang tanah untuk trase kering yang akan dibebaskan oleh tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) setempat.
“Bidang tanah untuk trase kering KBT di Jakarta Utara jauh lebih sedikit daripada Jakarta Timur. Jadi diperkirakan pembebasan lahan di Jakarta Utara akan lebih cepat dibandingkan Jakarta Timur,” kata Prijanto di Balaikota.
Ke-173 trase kering itu masing-masing terdiri dari 26 bidang berstatus tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang merupakan aset Pemprov DKI. Kemudian 147 bidang lainnya milik warga di kawasan Jakarta Utara, yaitu 48 bidang di Rorotan dan 76 bidang lainnya di Marunda. Khusus untuk di Rorotan, dua bidang tanah di antaranya sudah siap untuk dibayarkan, sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Sedangkan untuk tanah yang sudah dipastikan akan dikonsinyasi ada 23 bidang yaitu 13 bidang di Marunda yang sudah dalam proses di Dinas Pekerjaan Umum DKI dan tujuh bidang dalam proses pemberkasan. Kemudian tiga bidang lainnya di Rorotan yang masih dalam proses pemberkasan.
Pembebasan lahan di Jakarta Timur, menurut Prijanto cenderung lebih lamban dibandingkan di Jakarta Utara. Dari 11 kelurahan yang harus dibebaskan untuk kebutuhan pembangunan trase kering itu, baru ada empat kelurahan yang sudah dipetakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini, keempat kelurahan itupun baru memasuki tahap sosialisasi pada warga pemilik tanah.
Kendala yang dihadapi dalam pembebasan tanah tersebut, belum adanya ketetapan tentang NJOP 2010. “Sehingga kami agak sulit dalam melakukan pembayaran meskipun proses pengukuran dan penghitungan tanah di lapangan terus kami lakukan,” tandasnya.
Sekretaris Kota Jakarta Timur yang juga Ketua Tim P2T setempat, Arifin Ibrahim menerangkan, empat kelurahan yang sudah dipetakan itu adalah Cipinangmuara, Pondokbambu, Durensawit, dan Pondokkelapa. Luas bidang yang sudah diinventarisasi di empat kelurahan itu ada sebanyak 283 bidang. Dari jumlah tersebut, baru ada 66 bidang yang sudah melalui proses pemberkasan.
“Memang berjalan lamban proses pemberkasannya. Pembayaran pun belum bisa kami lakukan karena terkendala belum adanya ketetapan NJOP untuk 2010,” kata Arifin. Sisa tujuh kelurahan lainnya akan diukur P2T Jakarta Timur secepat mungkin, agar diketahui total jumlah bidang tanah untuk trase kering yang harus dibebaskan. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar