JAKARTA, MP - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Yayasan Sahid Jaya mengadakan acara sosialisasi tentang UU No. 35/2009 tentang psikotropika di Puri Ratna, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/2).
Kegiatan Bakohumas BNN ini diikuti oleh 150 peserta. Sebanyak 125 peserta berasal dari Bakohumas, sedangkan sisanya berasal dari perusahaan ekspedisi dan maskapai penerbangan nasional termasuk dari kalangan masyarakat yang sangat pedulu terhadap bahaya narkoba.
Pada saat bersamaan, juga dilaksanakan MoU antara BNN dengan Yayasan Sahid Jaya. Dalam MoU ini BNN diwakili oleh Bambang Abimayu sedangkan pihak Sahid diwakili Nugroha B. Sukamdani selaku ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Sahid Jaya.
Kabag Hukum BNN Arnowo menyampaikan berbagai informasi penting dalam UU No. 35/ 2009 termasuk memaparkan komitmen pemerintah terhadap penanggulangan Narkotika di Indonesia. .
Diharapkan melalui MoU dapat terwujud komitmen dan tekad, guna terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Seperti diketahui, UU No 35/ T2009 tentang Narkotika yang merupakan pengganti dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mana UU ini dirasakan lebih humanis kepada para korban pecandu Narkotika, yaitu adanya kewajiban bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu untuk menjalani rehabilitas.
Selain itu juga pemberian sanksi yang sangat keras bagi para pengedar, produsen, dan pengimpor Narotika.
Masalah Narkotika dari tahun ke tahun menunjukan kecenderungan meningkat. Jika pada tahun 2005 terjadi 16.252 kasus dengan jumlah tersangka 22.780 orang, maka pada tahun 2009 jumlah tersebut melonjak tajam menjadi 30.668 kasus dengan tersangka sebanyak 38.070 orang.
Bila dilihat dari kategori pekerjaan tersangka, kebanyakan berasal dari pekerja swasta, wiraswasta, buruh, petani, PNS, dan Polri. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar