Selasa, 01 Desember 2009

102 Sekolah di Jaktim Diusulkan Direhab

JAKARTA, MP - Kondisi 102 gedung sekolah SDN dan SMP di Jakarta Timur cukup memprihatinkan. Bagaimana tidak? gedung sekolah di wilayah itu rata-rata sudah berusia lebih dari 20 tahun. Ke-102 gedung sekolah tersebut terdiri dari, 83 gedung SDN dan 19 gedung SMP Negeri.

Untuk memberikan kenyamanan kepada siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM), Suku Dinas Pendidikan Dasar (Sudin Dikdas) Jakarta Timur sudah mengusulkan ratusan gedung sekolah yang rusak tersebut untuk segera direhabilitasi.

Namun belum tentu semua gedung yang rusak tersebut bisa direhabilitasi mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, gedung sekolah yang akan diperbaiki di DKI jumlahnya sangat banyak.

Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Dikdas Jaktim, Tony Bako, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 102 gedung sekolah yang harus diperbaiki. "Semua gedung sekolah itu telah berusia uzur. Namun semua tergantung dari anggaran perbaikan yang disetujui nanti," ujarnya, Selasa (1/12).

Sepanjang tahun ini, kata Tony, Sudin Dikdas Jatim telah memperbaiki sebanyak 85 gedung sekolah, terdiri dari 72 gedung SD Negeri dan 13 gedung SMP Negeri. Seluruh perbaikan gedung tersebut dipastikan selesai pada Desember 2009 ini. Ke-85 gedung sekolah itu diantaranya SDN 01 Lubangbuaya, SDN 01 Ceger, SDN 01 Halim Perdanakusuma, dan SDN 01 Cililitan, SMP 179, SMP 24, SMP 150, dan SMP 198. "Gedung sekolah sekolah direhab berat dan dipastikan selesai pada akhir tahun ini," tegasnya.

Kasudin Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah Jaktim, Maryanto, menjelaskan untuk perbaikan gedung di lingkungan Pemkot Administrasi Jaktim ini telah sesuai dengan UU No 22 tahun 2001 tentang Klasifikasi Bangunan dan Gedung Pemerintahan. "Dalam Undang-undang itu dijelaskan jenis rehab bangunan terbagi atas empat kriteria, yaitu rehab total, rehab berat, rehat sedang, dan rehab ringan," ujarnya.

Untuk rehab total, menurut Maryanto, dilakukan jika gedung dalam kondisi rusak sangat parah sehingga semua material bangunan mesti diganti dengan yang baru. Sedangkan untuk rehab berat, tidak harus seluruh material bangunan diganti dengan yang baru. Sementara untuk rehab sedang dan ringan dilakukan perbaikan jika terjadi kerusakan terhadap beberapa kondisi gedung yang tidak vital.

"Jika rehab total, seluruh material bangunan harus diganti dengan yang baru karena kondisi gedung sudah tidak layak pakai," ungkapnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan