Akibat insiden tersebut, dua orang yang diduga sebagai provokator langsung diamankan petugas, dan salah satunya mengalami luka robek di bagian pelipis karena dipukul petugas. “Dia mencoba memprovokasi warga setempat untuk menentang pembongkaran ini. Karena itu, keduanya langsung kami amankan dan serahkan ke kepolisian,” tukas Lantip, Kasi Operasi Satpol PP Jaktim.
Hingga kini, anggota Satpol PP dan kepolisian setempat masih berjaga-jaga di lokasi sampai proses pembongkaran selesai. "Dibantu aparat kepolisian, kami akan terus berjaga di lokasi. Kami khawatir petugas yang melakukan pembongkaran kembali dihalang-halangi orang-orang yang berniat menghambat penyelesaian KBT. Sebab, sesuai perintah walikota, pembangunan trace basah KBT ini harus selesai akhir Desember 2009 ini," jelas Tiangsa Surbakti, Kepala Satpol PP Jaktim yang ditemui di lokasi.
Sebelumnya, warga bersama ormas yang berpakaian serba hitam itu sempat menghalang-halangi petugas yang memaksa masuk ke lokasi pembongkaran. Bahkan empat unit alat berat yang digunakan untuk membongkar bangunan, juga sempat tertahan di luar. Namun personel Satpol PP berhasil mengamankan situasi.
Pengamatan beritajakarta.com, sedikitnya 11 bangunan warga yang berada di RT 01/03 Pondokkopi masih ditempati warga yang mengaku kecewa dengan perilaku Lurah Pondokkopi, Sukiman. Pasalnya, lurah berjanji akan membongkar perumahan warga dua minggu setelah tanggal 17 November 2009 lalu sampai warga menemukan tempat tinggal yang baru.
Seperti yang dialami Dwi Astuti (45), warga yang mengalami cacat kaki yang berteriak histeris saat melihat puluhan petugas memasuki rumahnya. Beruntung rumah itu tak jadi dibongkar setelah Lurah Pondokkopi Sukiman menjelaskan rumah Dwi Astuti belum saatnya dibongkar. Petugas sudah terlanjur mengeluarkan semua barang milik Dwi Astuti itu pun meninggalkan Dwi bersama suaminya.
Sementara itu, Kustiri (47) yang tempat tinggalnya juga dibongkar mengaku ganti rugi bangunannya memang telah dibayar, namun tanahnya seluas 65 meter persegi belum selesai dibayar dengan alasan selalu dipersulit pihak Perumnas. ”Kalau bangunannya memang sudah dibayar, tapi tanahnya belum. Padahal dari pihak pengadilan mengatakan kalau uangnya sudah ada di Perumnas. Tapi setiap kali hendak diambil, saya selalu dipersulit," keluhnya.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Arifin Ibrahim, mengakui hari ini sebanyak 11 bangunan di kawasan Pondokkopi terpaksa harus dibongkar. Sebagian bangunan yang ada di lahan tersebut berdiri di atas tanah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
”Sesuai dengan data yang ada di Pemprov DKI Jakarta, sebagian tanah tersebut adalah tanah fasos dan fasum. Sehingga hanya bangunannya saja yang diganti rugi,” jelasnya.
Dari data yang ada di P2T, sebanyak 16 peta bidang yang ada di kawasan Pondokkopi berdiri di atas tanah fasos dan fasum. Ke-16 peta bidang tersebut di antaranya, peta bidang 256, 266, 267, 271, 278, 279, 280, 281, 282, 283, 285, 286, 295, 303, 304, dan 306. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar