Kamis, 22 Oktober 2009

Nenek Renta Nekat Bertahan di Galian KBT

JAKARTA, MP - Mengaku tanahnya belum dibayar ganti rugi, Umroh binti Jannah (59), seorang nenek warga RT 08/03 Pondok Kopi, Durensawit, Jakarta Timur, Kamis (22/10), nekat bertahan di atas galian tanah Kanal Banjir Timur (KBT). Padahal, tanah di sekelilingnya sedang digali oleh petugas.

Meski kedua kakinya telah lumpuh, nenek yang rambutnya telah memutih ini lebih memilih duduk-duduk di atas tanah. Padahal, di sekelilingnya terlihat tiga alat berat sedang beroperasi mengeruk tanah untuk galian KBT. “Saya tetap mempertahankan tanah saya ini sampai dibayar,” katanya dengan suara lirih.

Aksi nekat nenek tersebut, ditemani oleh seorang putrinya dan kuasa hukumnya. Ia meminta, sebelum dilakukan penggalian KBT, ganti rugi tanahnya harus dibayar. Sayangnya, sejauh ini tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur belum merealisasikan pembayaran.

Ulah nenek ini sempat mengundang perhatian warga sekitar dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. tak jauh dari tempat nenek itu duduk, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari kelurahan dan kecamatan setempat terus berjaga-jaga, mengamankan jalannya proses penggalian lahan KBT.

Menurut Umroh, dirinya pernah didatangi oleh pihak kelurahan bahwa tanahnya yang seluas 6.270 meter persegi di atas peta bidang 328-366 itu telah dijual oleh seseorang yang bernama Surya. Namun hal itu dibantah karena ia tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada siapa pun. Karena itu hingga saat ini tanah tersebut terpaksa dikonsinyasi di pengadilan.

“Pihak kelurahan bilang tanah ini belum dibayar karena diserahkan ke pengadilan. Tapi saya tidak setuju, kalau tanah ini langsung digali,” lanjutnya.

Ketua tim P2T Jaktim, Arifin Ibrahim, saat dikonfirmasi, tidak mau berkomentar. “Kalau masalah itu, langsung saja tanya sama lurahnya,” jawabnya singkat. Sedangkan Lurah Pondokkopi, Sukiman, tidak berhasil dikonfirmasi karena sedang tidak berada di kantor.

Berdasarkan data yang ada, di Kelurahan Pondokkopi saat ini masih terdapat 13 bangunan yang belum dibebaskan. Bangunan tersebut masih berdiri kokoh lantaran pemiliknya belum diberikan ganti rugi.

Sementara dari 11 kelurahan yang terkena pembangunan KBT, P2T Jaktim telah menyelesaikan pembayaran terhadap lima kelurahan. masing-masing Kelurahan Cipinangbesar Selatan, Cipinangmuara, Pulogebang, Ujungmenteng, dan Cakungtimur.

Sedangkan enam kelurahan lain yang belum tuntas pembayarannya adalah Kelurahan Pondokbambu, Durensawit, Pondokkelapa, Malakajaya, Malakasari, dan Pondokkopi. Wah rakyat kecil selalu disengsarakan oleh penguasa.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan