Sabtu, 24 Oktober 2009

3.004 Unggas Dimusnahkan

JAKARTA, MP - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur untuk memberantas penyebaran virus flu burung benar-benar dibuktikan. Buktinya, sepanjang tahun 2009, Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Timur telah berhasil memusnahkan 3.004 unggas yang tersebar di 10 kecamatan. Upaya ini dilakukan selain untuk mencegah timbulnya penyakit flu burung juga untuk menegakkan Perda 4/2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di wilayah DKI Jakarta

Unggas yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.376 ekor ayam, 299 ekor itik, dan 1.329 burung dara. Seluruh unggas tersebut dimusnahkan dengan cara disembelih oleh petugas, kemudian dagingnya dikembalikan kepada pemiliknya untuk dikonsumsi. Sedangkan kandang unggas, seluruhnya dibakar agar warga tidak lagi memelihara unggas di kawasan pemukiman.

Kasudin Peternakan dan Perikanan Jaktim, Adnan Ahmad mengatakan, sejak terbitnya Perda nomor 4 tahun 2007, setiap warga DKI Jakarta tidak diperbolehkan untuk memelihara unggas di pemukiman penduduk. Penerbitan perda tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus flu burung (H5N1) yang dapat mengakibatkan kematian bagi manusia.

"Karena hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007. Jika masyarakat ingin memlihara unggas, mesti jauh dari pemukiman penduduk," katanya.

Jarak antara keberadaan unggas dengan lingkungan masyarakat, tidak boleh kurang dari 25 meter. Jika kurang dari itu, maka harus dimusnahkan.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung program pemerintah dengan melaporkan jika masih terdapat unggas di lingkungannya kepada petugas di kecamatan atau di kelurahan setempat.

Kasie Pengendalian dan Pengawasan Sudin Peternakan dan Perikanan Jaktim, Sabdo Kurnianto, menambahkan kendati sudah banyak unggas yang berhasil dimusnahkan, namun pihaknya tidak lekas berpuas diri dan akan terus melakukan penertiban dan pemusnahan terhadap unggas di 10 kecamatan. Utamanya adalah unggas yang tidak disertifikasi dari instansi terkait.

"Jauh sebelumnya kami telah menyosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan unggas, dengan menghadirkan para pimpinan wilayah. Jadi jika kami masih temukan unggas di pemukiman penduduk, maka akan segera kami tertibkan," tegasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan