Minggu, 18 Oktober 2009

480 Warga Terjaring Operasi Biduk

JAKARTA, MP - Setelah menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di sebagian wilayah Jakarta Timur (Jaktim), dan berhasil menjaring sebanyak 395 warga Durensawit, kali ini Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jaktim melancarkan Operasi Bina Kependudukan (Biduk) di kawasan Penggilingan.

Hasilnya, petugas menjaring sedikitnya 480 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, di kawasan Penggilingan, Cakung, Jaktim.

Mereka terjaring diberikan pembinaan oleh petugas agar segera melaporkan dirinya kepada pimpinan wilayah. Sebab, setiap warga yang tinggal di DKI Jakarta, wajib melaporkan dirinya untuk izin tinggal, dan segera membuat KTP DKI Jakarta.

Berbeda dengan OYK, dimana para korban harus menjalani persidangan setelah terjaring, dan diberikan sanksi denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, untuk operasi biduk ini, mereka yang terjaring hanya diberikan peringatan dari petugas agar segera melaporkan diri untuk izin tinggal di kawasan tersebut.

Menurut Plh Kasudin Dukcapil Jaktim, Edison Sianturi, pihaknya hanya mencoba mendorong agar pendatang baru wajib melaporkan dirinya kepada RT, RW dan kelurahan setempat. "Karena jika tidak melapor, mereka akan terus diburu oleh petugas, dan dinilai sebagai penduduk liar di DKI Jakarta,” jelasnya, Minggu (18/10).

Menurutnya, operasi ini merupakan salah satu cara agar para pendatang baru sadar bahwa untuk tinggal di DKI Jakarta, wajib melaporkan dirinya ke pimpinan wilayah, seperti RT, RW dan kelurahan setempat. Sehingga, mereka tidak terjaring razia petugas karena tidak dapat menunjukkan KTP DKI Jakarta.

Sementara itu, dengan mengerahkan sebanyak 50 personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, serta petugas dari Dukcapil Jaktim, lebih dari 500 rumah kontrakan dan kos-kosan di kawasan Penggilingan, disisir petugas. Operasi biduk itu dilakukan mulai Sabtu (17/10) pukul 19.00 WIB hingga Minggu (19/10) pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

Seluruh korban yang terjaring wajib mengurus persyaratan untuk tinggal sebagai warga DKI Jakarta kepada para pimpinan wilayah setempat. Jika hal tersebut tidak dilakukannya, maka petugas mengancam akan menggelar operasi yang sama di kawasan itu. “Setelah diberikan pembinaan, selanjutnya mereka kami serahkan kepada RT, RW setempat agar segera melapor. Operasi ini akan terus kami lakukan di kawasan itu dengan waktu yang tidak ditentukan,” tambahnya.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan