JAKARTA, MP - Untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar uji emisi kendaraan, Kamis (15/10). Hasilnya, dari 249 kendaraan yang diuji, sebanyak 129 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Sri Mulyorin mengatakan, ke-249 kendaraan yang mengikuti uji emisi ini terdiri dari 157 kendaraan jenis roda empat dan 92 kendaraan roda dua. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah 82 dan 47 sepeda motor.
Selanjutnya, kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi ini langsung diberikan sebuah buku tanda lulus uji emisi dan kendaraannya dipasangi stiker sebagai tanda ‘lulus uji emisi’. Sedangkan bagi yang tidak lulus, diimbau agar segera memperbaiki kondisi kendaraannya tersebut.
Sejatinya, pelaksanaan uji emisi ini diperuntukan bagi seluruh karyawan di lingkungan Pemkot Jaktim. Namun bukan berarti kendaraan lain tidak diperbolehkan untuk ikut memeriksakan kendaraannya. Pasalnya, hal ini dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara di Jaktim yang 70 persennya disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Wakil Walikota Jaktim, Asep Syarifudin, usai membuka pelaksanaan uji emisi di halaman kantor Walikota setempat mengatakan, uji emisi ini gratis bagi setiap kendaraan, baik milik karyawan Pemkot Jakarta Timur maupun pengunjung atau masyarakat biasa.
Ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah untuk menjalani uji emisi terhadap kendaraan yang digunakannya. Sehingga dapat diketahui apakah kendaraannya bagus atau tidak. Jika tidak lulus uji emisi maka harus segera dilakukan perbaikan.
Kegiatan ini merupakan acuan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah DKI Jakarta. Karena itu ia berharap agar kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh para karyawan, tapi juga mesti didukung oleh seluruh masyarakat dengan memeriksakan kondisi kendaraannya di halaman Kantor Walikota Jaktim.
“Bagi warga Jaktim yang belum sempat memeriksakan kendaraannya, pemerintah juga telah menyediakan sebanyak 48 bengkel yang ada di Jaktim untuk melaksanakan uji emisi kendaraan dengan teknisi yang bersertifikat,” tandasnya.(red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar