JAKARTA, MP - Proyek pembangunan Kanal Banjir Timur (KBT) kembali menemui hambatan. Kali ini halangan datang dari 49 KK pemilik bangunan di Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit.
Mereka menolak pembayaran ganti rugi dan meminta pembayaran bangunan bersamaan dengan pembayaran tanah yang sudah masuk konsinyasi di pengadilan negeri. Penolakan itu disampaikan kuasa hukum pemilik tanah kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BKT Jaktim Arifin, Selasa (11/8).
Akibat penolakan ini, proses pembayaran yang sedianya dilakukan Senin (10/8) sore kemarin batal dilakukan. Dari rencana 52 bangunan, hanya 3 pemilik yang bersedia bangunannya dibayar.
Arifin mengungkapkan awalnya warga setuju dibayar, namun pada hari pelaksanaannya hanya 3 pemilik yang hadir.
“Lainnya menolak melalui kuasa hukumnya. Pembayaran tanah jelas tidak bisa dilakukan bersamaan karena tanah sudah dikonsinyasi ke pengadilan dan pengadilan yang memutuskan siapa yang berhak karena tanahnya sengketa. Sementara untuk bangunan, Tim P2T masih bertanggung jawab pada pelaksanaan pembayarannya,” paparnya.
Tim P2T, kata Arifin, sudah mengirimkan surat kepada 49 pemilik bangunan tersebut untuk hadir dan menerima pembayaran ganti rugi bangunan pada Kamis (13/8).
“Jika pada Kamis tersebut tidak hadir, kami akan titipkan uang ganti rugi bangunan ke pengadilan. Ini sudah sesuai prosedur,” tegas Arifin.
Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat ketiga kepada dua pemilik tanah di Kelurahan Ujung Menteng yang tetap menolak pembayaran tanahnya sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Dua pemilik tanah ini juga pada Kamis harus hadir untuk menerima pembayaran agar pembangunan fisik segera berlanjut,” katanya.
Jika panggilan ketiga ini masih tetap menolak pembayaran sesuai NJOP, pihaknya terpaksa membawa uang ganti rugi ke pengadilan negeri untuk dikonsinyasi.
“Sampai saat ini memang tinggal 2 pemilik tanah itu yang masih menolak dibayar NJOP,” jelas Arifin. (cok/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar