Senin, 03 Agustus 2009

Pacuan Kuda Pulo Mas Segera Diperbaiki

JAKARTA, MP - PT.Pulo Mas Jaya BUMD Pemprov DKI Jakarta akan segera melaksanakan pembangunan kandang kuda beserta fasilitasnya dilakukan secara bertahap terhadap 160 kandang terdiri dari empat blok bangunan bertingkat dua (setiap blok memuat 40 kandang).

"Pembangunan kandang kuda ini sanggup memenuhi kebutuhan kandang terhadap jumlah kuda pada event pacuan yang terbesar yaitu sebanyak 131 kuda pada event Kejurnas Pordasi ke-41 (yang disebut juga Derby Indonesia) pada tanggal 24 Juli 2007," kata Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pulo Mas Jaya, Ario Pramadhi, di Jakarta, Senin.

Fasilitas lain yang akan dibangun tempat mandi kuda, tempat pemanasan kuda, Track kecil, dilengkapi dengan Tribune, kantor, rolling box, paddock bahkan klinik untuk kuda. Seluruh pembangunan kandang kuda ini mengikuti panduan dari pengembangan fasilitas olah raga berkuda dengan taraf international.

Pengelolaan kandang kuda baru akan dilakukan dengan manajemen pengelolaan yang lebih baik dan tertata, dimana harga tarif disesuaikan dengan ketentuan persewaan.

Harga tarif sewa awal mengacu kebutuhan biaya perawatan, listrik, gaji pegawai, maka tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp. 700.000 per-bulan/ kandang belum termasuk PPN dengan kenaikan tarif sewa diperkirakan 10% per-tahunnya.

Dalam ketentuan persewaan untuk kandang yang baru ini, Pengelola akan berhubungan langsung dengan para pemilik kuda sebagai penyewa, dimana nantinya pelatih dan grom untuk kuda tetap melakukan aktivitas pemeliharaan kuda setelah mendapatkan konfirmasi dan persetujuan langsung dari para pemilik kuda.

Untuk menjaga keamanan yang lebih baik, para pelatih dan grom untuk kuda yang ada di kandang baru akan diberikan tanda pengenal, sehingga seluruh orang yang ada di lingkungan kandang baru harus memiliki tanda pengenal.

Penyewaan Kandang Kuda Baru telah dapat dilakukan oleh penyewa kandang kuda lama, dimana penyewa lama harus terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan sewa di kandang yang lama dan kudanya adalah kuda pacu.

"Kami memprioritaskan para penyewa di kandang lama yang memiliki track record yang baik (tidak mempunyai tunggakan sewa) dan selanjutnya apabila masih ada kandang yang belum tersewa maka akan diberikan kesempatan kepada penyewa yang baru," kata Ario.

Saat ini tengah dilakukan pembongkaran kandang yang lama, dimana sebelumnya telah disampaikan pemberitahuan dan sosialisasi beberapa kali kepada para penyewa kandang, pelatih dan grom di kandang yang lama.

Persewaan di kandang yang lama telah dihentikan sejak akhir tahun 2008 atas permohonan Pengda Pordasi DKI Jakarta, sehingga para penyewa kandang lama sambil menunggu pembangunan kandang baru selesai dapat diizinkan menempati sementara kandang kuda lama sampai bulan Juli 2009.

PT Pulomas Jaya merupakan pemilik lahan sisa areal pengembangan Kawasan Pacuan Kuda yang terdiri dari Fasilitas Pacuan Kuda berikut sarana pendukung serta tanah kosong di sekitarnya dan ditunjuk sebagai pengelola Pacuan Kuda Pulomas Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.744 Tahun 1981.

Sebagai anak usaha PT Jakarta Propertindo BUMD DKI Jakarta, PT Pulomas Jaya dituntut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pemberian bahagian laba setiap tahunnya kepada Pemprov DKI Jakarta melalui induk perusahaan PT Jakarta Propertindo.

Bahwa agar kegiatan Pacuan Kuda tetap berlangsung sesuai penugasan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, maka pengelolaan Pacuan Kuda Pulomas beserta fasilitasnya dan kegiatan olahraga berkuda tersebut dilakukan subsidi pembiayaan dari pendapatan usaha lainnya

Kondisi lingkungan fasilitas Pacuan Kuda Pulomas yang dibangun sejak tahun 1971 sudah tidak layak baik ditinjau dari segi teknis bangunan yang tua, kondisi lingkungan yang terkena banjir maupun ditinjau dari aspek ketatakotaan Provinsi DKI Jakarta ditingkatkan kualitas lingkungan, prasarana pacuan kuda tersebut.

Pelaksanaan pengembangan Olahraga Berkuda Pulomas mengikuti ketentuan tata ruang di wilayah Pemprov DKI Jakarta, bahwa dengan berpedoman kepada Panduan Rancang Kota (Urban Design Guide Line) dari Gubernur Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 5 November 2004 berdasarkan Surat Perintah Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 2961/-1.711.5 tentang penggunaan Panduan Rancang Kota Kawasan Terpadu Pacuan Kuda Pulomas Kotamadya Jakarta Timur, tanpa melakukan alih fungsi lahan. PT Pulo Mas Jaya melakukan pembangunan fasilitas Pacuan Kuda Pulomas secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan, terutama pembangunan kandang kuda baru.

Pembangunan kandang kuda baru beserta fasilitasnya adalah merupakan salah satu upaya dari PT. Pulo Mas Jaya dalam rangka meningkatkan fasilitas olah raga berkuda di kawasan terpadu Pulomas yang telah disosialisasikan ke Pengurus Pordasi pada tahun 2006.

Pembangunan kandang kuda beserta fasilitasnya telah sesuai dengan seluruh ketentuan perizinan yang telah ditetapkan, seperti Persetujuan Block Plan oleh Dinas Tata Kota Pemrov DKI Jakarta No. 0108/GSB/JT/II/2004 tanggal 20 Juli 2005 serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No.08684/IMB/2006 tanggal 1 September 2006 yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Penilai Amdal Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 05/-1.774.151 tanggal 31 Januari 2005 tentang rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL). (red/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan