Selasa, 21 Juli 2009

Kena Proyek KBT, 650 Makam Dipindahkan

JAKARTA, MP - Untuk memperlancar penyelesaian proyek kanal banjir timur (KBT), dalam waktu dekat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan memindahkan 650 makam yang ada di TPU Pondokkelapa, Durensawit. Sebelum dipindahkan, Pemkot Jaktim akan meminta persetujuan seluruh ahli waris makam. Mengenai biaya pemindahan makam, seluruhnya akan ditanggung Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta yang sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 325 juta.

Seluruh makam yang terkena proyek KBT, rencananya akan dipindahkan ke TPU Kalisari. Mengenai proses pemindahan sendiri, saat ini tengah dipersiapkan Pemkot Jaktim. Dari data yang tercatat di Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jaktim, dari ribuan makam yang ada di TPU Pondokkelapa, sebanyak 650 makam yang bakal dipindah karena 587 makam terkena trase basah dan sisanya sebanyak 63 makam terkena trase kering.

Saat meninjau progres proyek KBT Selasa (21/7), Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan, lokasi pemindahan makam dari TPU Pondokkelapa-Malaka ke TPU Kalisari saat ini tengah dipersiapkan. Lahan di TPU Kalisari masih sanggup menampung makam-makam yang ada di TPU Pondokkelapa. Lagi pula jaraknya juga tidak terlalu jauh sehingga tidak menyulitkan seluruh ahli waris.

Mengenai pemindahan sejumlah makam tersebut, Prijanto mengatakan, tidak ada ganti rugi karena tanah tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Kendati begitu, seluruh proses pemindahan jenazah akan ditanggung pemprov. "Yang akan diberikan hanyalah ongkos untuk pemindahan sejumlah makam tersebut dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) DKI Jakarta," ungkapnya.

Untuk waktu pemindahan seluruh makam yang terkena proyek KBT, kemungkinan belum bisa dilakukan bulan ini. "Rencananya baru pekan depan, kami akan lakukan sosialisasi dengan mengundang para warga atau ahli waris di Kantor Walikota Jaktim," tukas Arifin, Ketua P2T Jaktim. Untuk pemindahan makam itu dialokasikan dana sebesar Rp 500 ribu per makam. Jadi untuk 650 makam disediakan anggaran Rp 325 juta.

Hingga Selasa sore, Pemkot Jaktim masih melakukan proses pembayaran terhadap 37 warga yang terdiri 32 warga Pulogebang dan lima warga dari Cipinangmuara. "Hari ini kami merencanakan proses pembayaran kepada warga Pulogebang dan Cipinangmuara di Kantor Walikota Jaktim," ungkapnya.

Dirinya mengimbau kepada warga yang tengah melakukan proses pembayaran, agar melengkapi berkasnya supaya bisa cepat selesai. Pasalnya, dari sekian kali pembayaran, warga terkendala belum lengkapnya berkas yang semestinya diberikan. Sehingga proses pembayaran menjadi terhambat. (mp/*b)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan