JAKARTA, MP - Saksi tegas yang diberlakukan terhadap kendaraan yang parkir kendaraan sembarangan tak juga membuat pemilik kendaraan jera. Buktinya, hingga kini masih saja ada kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya.
Salah satunya dijumpai di beberapa ruas jalan di wilayah Jakarta Timur. Dalam razia yang digelar petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jaktim bersama kepolisian, kemarin, sebanyak 51 kendaraan berhasil ditindak. 48 kendaraan ditilang dan tiga digembok.
Operasi penertiban dilakukan mulai dari depan Terminal Rawamangun, Jl Sunan Giri hingga menyusuri sepanjang Jl Pemuda dan Jl Pramuka. Penyisiran juga dilakukan dari Jl Balai Pustaka menuju arah Kantor Imigrasi Jl Bekasi Timur hingga ke Stasiun Jatinegara.
Dari hasil penyisiran tersebut, banyak ditemukan parkir liar di kawasan Pasar Pramuka Jl Pramuka serta di kawasan Pasar Jatinegara, Jl Jatinegara Timur. Tiga mobil berhasil digembok karena parkir di pinggir jalan kedua pasar tersebut. Tiga mobil yang digembok tersebut yaitu sebuah mobil box bernomor polisi B 9091 PG di Jl Jatinegara. Serta dua unit sedan di depan Pasar Pramuka, yang bernopol B 1569 PA dan B 2946 YC.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jaktim, Anggiat Banjar Nahor, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan parkir di wilayah DKI Jakarta. Karena itu setiap kendaraan yang melanggar harus ditindak.
Bahkan sebelum dilakukan penggembokan, petugas pun telah memperingatkan kepada pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan, untuk segera memindahkan kendaraannya dan diberikan waktu sekitar 15 menit. Jika tidak dipindahkan, maka terpaksa harus digembok.
“Bagi pemilik mobil yang digembok itu kami sarankan untuk mengurus secara langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas Jalan Jaktim di Jl DI Panjaitan. Setelah diberikan izin oleh pihak kepolisian, maka gembok tersebut baru bisa dibuka,” tukasnya.
Dia menambahkan kawasan seperti Jl Pemuda, Jl Pramuka dan Jl Jatinegara Barat dan Timur memang merupakan titik rawan parkir liar di wilayah Jaktim. Hal itu terlihat dari pantauan rutin yang dilakukan Sudin Perhubungan Jaktim.
Dan selama patroli yang dilancarkan setiap hari, petugas hanya memberikan peringatan terhadap pemilik kendaraan yang kedapatan parkir di pinggir jalan. Pasalnya, Sudin Perhubungan Jaktim hanya memiliki tiga gembok. Karenanya pada penertiban kali ini pihaknya meminjam sebanyak empat gembok dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Kami memang meminjam empat gembok dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penertiban parkir liar kali ini. Karena gembok yang ada di Sudin Perhubungan Jaktim hanya ada tiga. Karenanya kami berharap aksi ini memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang masih melanggar," harapnya.(cok/*b)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar