Selasa, 31 Mei 2011

Pedagang Pasar Gembrong Diimbau Segera Pindah

JAKARTA, M86 - Pemkot Administrasi Jakarta Timur mengultimatum para pedagang mainan anak-anak di lokasi JT 22 dan 23 Prumpung atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pasar Gembrong untuk meninggalkan lokasi tersebut. Sebab, dipastikan izin untuk kedua lokasi binaan ini telah dicabut dan akan dikembalikan seperti fungsi semula yakni sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Para pedagang diberikan waktu hingga tanggal 6 Juni mendatang untuk membongkar sendiri bangunannya dan segera menempati Pasar Cipinangbesar Selatan yang lokasinya berjarak sekitar 250 meter dari Pasar Gembrong. Terlebih, sebagian dari mereka telah menerima kunci dari PD Pasar Jaya selaku pengelola Pasar Cipinangbesar Selatan. Jika pada batas waktu yang telah ditentukan belum juga pindah, maka seluruh bangunan itu akan dibongkar paksa.

Informasi yang berhasil dihimpunmenyebutkan, jumlah pedagang di JT 22 dan 23 sebanyak 114 pedagang. Jumlah ini, belum termasuk dengan para pedagang kaki lima (PKL) di pasar itu yang jumlahnya mencapai 50-an pedagang. Keberadaan JT itu dinilai sudah tidak layak, bahkan turut memberikan konstribusi terjadinya kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi pasar.

Kabag Perekonomian, Pemkot Jakarta Timur, Tonny Sianipar mengatakan, dipastikan izin kedua lokasi JT itu tidak diperpanjang dan telah dicabut. Nantinya lahan itu akan dikembalikan kepada fungsi semula yakni, sebagai taman hijau. Karenanya ia mengimbau seluruh pedagang yang ada segera berbenah diri, pindah ke tempat yang telah disediakan yakni, di Pasar Cipinangbesar Selatan. “Jika sudah ditertibkan, lahan itu akan kami pagar agar tidak kembali ditempati para pedagang,” ujar Tonny.

Sementara itu, Roma Ginting (35), salah seorang pedagang di Pasar Gembrong mengatakan, lebih senang berjualan di lokasi yang ia tempati untuk berdagang saat ini. Sebab, lokasinya strategis, mudah dijangkau, dan sudah banyak diketahui masyarakat. “Kami inginnya bertahan, karena para pelanggan tahunya kami berjualan di sini. Kalau di tempat baru nanti, belum tentu seramai seperti di sini. Tapi mau bagaimana lagi, karena ini kan kebijakan pemerintah,” paparnya.

Menurutnya, untuk dapat berjualan di Pasar Cipinangbesar Selatan, dirinya harus membayar Rp 5 juta. Namun ini sifatnya hanya promosi, karena dengan membayar sejumlah uang itu pedagang diberikan kebebasan berjualan selama enam bulan. Namun selepas itu, pedagang diwajibkan membayar Rp 230 juta, dengan ukuran kios 2 X 3 meter persegi. Harga kios ini dapat dicicil selama 15 tahun dan mereka wajib membayar uang muka sebesar 20 persen dari Rp 230 juta tersebut. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan