Kamis, 12 Mei 2011

Bangunan Tanpa IMB Dibongkar

JAKARTA, M86 - Sebuah bangunan besar tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Lubang Buaya Raya RT 01/11, Cipayung, Jakarta Timur, dibongkar paksa petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur. Bangunan dengan luas 20x30 meter persegi ini masih dalam tahap pengerjaan dan baru rampung sekitar 80 persen.

Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur, Yarnedi, mengatakan bangunan tersebut dibongkar karena tak dilengkapi IMB. Padahal, sejak dua bulan lalu pihaknya telah melayangkan surat peringatan pada pemilik, namun tidak pernah digubris.

“Kami sudah menyurati tiga kali namun tidak pernah ditanggapi. Ada kesan pemiliknya itu tidak memiliki itikad baik untuk mengurus makanya kita bongkar hari ini,” ujar Yarnedi, Rabu (11/5).

Yarnedi menambahkan, penertiban melibatkan 10 orang petugas yang dilengkapi martil besar dan linggis. Beberapa bangunan yang dibongkar di antaranya reklame pada bangunan tersebut, tembok list atap, plafon ruang utama, serta tiang penyangga di halaman depan juga ikut dibongkar.

Seorang yang mengaku pemilik bangunan tersebut mengaku, telah mengurus IMB melalui pihak ketiga. Namun, ia sendiri belum tahu sejauh mana proses penyelesaian IMB-nya. “Kita sudah urus izin, tapi kenapa dibongkar,” tanyanya. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan