Jumat, 01 April 2011

Rencana Renovasi, Pedagang Pasar Kramatjati Resah Dipatok Harga Mahal

JAKARTA, M86 - Ratusan pedagang Pasar Kramatjati, Jakarta Timur belakangan ini resah terkait rencana renovasi pasar yang akan dilaksanakan PD Pasar Jaya tahun ini. Sebab, harga kios yang ditetapkan terlalu mahal sehingga memberatkan pedagang. Beban pedagang semakin bertambah menyusul tingginya biaya perpanjangan hak pemakaian (PHP). Selain itu, pedagang juga masih dikenakan PPn sebesar 10 persen.

Saat ini, ada 600 pedagang yang menolak membayar biaya perpanjangan hak pakai yang dinilai memberatkan tersebut. Pedagang menilai PD Pasar Jaya tidak transparan karena enggan menunjukan SK nomor 31/2011 yang diterbitkan tanggal 7 Februari 2011 tentang perpanjangan hak pemakaian pada para pedagang. Terutama untuk pemakaian dan besaran harga kios per meter persegi.

"Harga per meter dari kios yang ditawarkan pihak PD Pasar Jaya itu terlalu tinggi dan sangat memberatkan pedagang. Nilainya sangat tidak proporsional, mengingat daya beli pasar saat ini terus menurun akibat kalah bersaing dengan pasar modern," ujar Asiong (50), perwakilan pedagang, Jumat (1/4).

Untuk harga kios di lantai dasar zona B1A dipatok seharga Rp 9 juta per meter persegi dan terendah di zona C4 Rp 3,3 juta per meter persegi. Idealnya hanya sebesar 60 persen dari harga yang ditawarkan. "Karena itu, pedagang meminta biaya tambahan seperti PPn sebesar 10 persen, biaya administrasi SHPTU, SIPTU, dan notaris dihapus. Sebab, seyogyanya seluruh biaya tersebut sudah termasuk biaya perpanjangan hak pakai kios," ungkap Asiong.

Manager Area Timur 1, M Syakir, mengatakan, harga yang telah ditawarkan tersebut merupakan hasil musyawarah antara PD Pasar Jaya dengan pedagang. Karena itu, dia membantah tudingan pedagang yang tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan soal harga sewa kios. Sebab sejak tahun 2009 sosialisasi pada pedagang sudah dilakukan, termasuk soal harga sewa kios paska revitalisasi nanti. "Kami selalu libatkan pedagang terkait revitalisasi pasar ini. Kalau soal cicilan sewa kios selama 3 tahun itu adalah hal yang umum dan sebenarnya sudah cukup lama," katanya.

Sedangkan mengenai tuntutan penghapusan biaya administrasi, dinilainya sangat tidak masuk akal. Sebab hal itu merupakan kewajiban para pedagang. Ibaratnya, setiap ada balik nama dalam kepemilikan rumah atau kendaraan pasti dikenakan biaya.

Anggota Komisi C DPRD DKI, Andhika, mengaku akan memanggil jajaran direksi PD Pasar Jaya dan pedagang pekan depan. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk mencari titik temu agar proses revitalisasi pasar ini berjalan lancar. Pemanggilan akan dilakukan oleh Fraksi Gerindra DPRD DKI dan selanjutnya akan diserahkan pada Komisi B yang membidangi masalah perekonomian.

"Saya sudah mendengar keluhan para pedagang terkait rencana revitalisasi ini. Makanya, saya bersama sejumlah anggota dewan hari ini mendatangi Pasar Kramatjati untuk menemui pedagang," katanya.

Menurutnya, PD Pasar Jaya tidak boleh bersikap arogan dalam mengambil kebijakan. Sebab para pedagang itu adalah aset bagi BUMD tersebut. Mengenai biaya sewa kios pun harusnya dibicarakan dengan pedagang, tidak diputuskan secara sepihak. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan