Senin, 11 April 2011

Gila, Empat Tahanan LP Cipinang Bisa Kabur

JAKARTA, M86 - Meskipun penjagaan super ketat namun sebanyak empat orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, berhasil melarikan diri pada Senin (11/4) sekitar pukul 03.00. Dan sebagian orang menilai kaburnya tahanan itu ada indikasi 'bermain' dengan oknum petuga.

"Coba bayangkan saja mas, LP Cipinang kan memiliki penjagaan yang super ketat masa sih mereka bisa kabur jika tidak ada 'permainan' itu tidak mungkin," kara Abdi (30) salah satu warga yang tinggal dekat dengan lokasi LP Cipinang, Senin (11/04).

Namun indikasi hal tersebut langsung dibantah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Sihabudin, "Mereka melarikan diri melalui Pintu 4 yang tidak ada petugasnya," ujarnya.

Keempat penghuni Lapas Cipinang yang kabur yakni Anang Syahputra, Herman Syahputra, M Iqbal dan Wahidin.

Ia menyebutkan, Anang Syahputra terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan divonis delapan tahun penjara.

Herman Syahputra alias Jono sudah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara tiga tahun karena melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

Jono juga merupakan pelarian dari Rumah Tahanan (Rutan) Palembang dengan hukuman penjara 12 tahun.

Sementara M Iqbal menjalani proses banding dengan vonis 17 tahun penjara karena terjerat Pasal 370 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sedangkan Wahidin divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Para penghuni lapas yang melarikan diri menempati Blok B-1.(jek/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan