JAKARTA, M86 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Sihabudin mengatakan bahwa kaburnya empat napi dan tahanan Rutan Klas I Cipinang, Senin (11/4) dinihari lalu, dipastikan karena petugas jaga piket tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pengamanan rumah tahanan.
Karena kelalaian tersebut lima petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pun dinonaktifkan. "Mereka kita berhentikan atau nonaktifkan dulu sementara untuk memudahkan penyelidikan dan pemeriksaan oleh kepolisian dan tim internal kita," kata Sihabudin di Cibubur, Jakarta, Selasa (12/4).
Kelimanya adalah petugas piket pada hari kejadian termasuk ketua regu piket. Penonaktifan sementara ini untuk memudahkan proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus kaburnya empat napi dan tahanan rutan itu.
Dari hasil evaluasi awal, lanjutnya, ditemukan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar petugas, sehingga memberi peluang kaburnya empat napi dan tahanan tersebut. SOP yang dilanggar itu adalah tidak mengunci kamar di blok tahanan pada sore hari. "Sehingga mereka yang kabur, sebelumnya bisa keluar masuk kamar sekalipun masih di blok tahanan, tanpa merusak pintu," kata Sihabudin.
Menurut Sihabudin semestinya pada pukul 18.00, para warga binaan rutan sudah harus berada dalam kamar selnya masing-masing yang terkunci. Namun yang terjadi, beberapa tahanan masih bebas berkeliaran keluar kamar sekalipun masih di dalam blok tahanan. Sihabudin mengatakan apakah pelanggaran SOP ini karena faktor kelalaian atau kesengajaaan petugas, masih dalam penyelidikan polisi dan pihaknya.
Sementara terkait ditemukannya gunting atau tang baja yang digunakan tahanan untuk merusak pagar ram baja rutan, juga masih belum diketahui asalnya. "Kalau dari bengkel, mestinya selalu dihitung peralatan yang dibawa keluar. Nanti dihitung lagi saat memasukkannya. Jadi sepertinya bukan dari bengkel rutan," kata Sihabudin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM, Untung Sugiyono, menilai kaburnya 4 tahanan Rutan Cipinang ini adalah bagian dari resiko pekerjaan. Untung mengakui kaburnya 4 orang tahanan itu karena kelalaian petugas. "Saya kira, itu resiko pekerjaannya. Kalau tidak sukses ya gagal," kata Untung, Selasa (12/4).
Dari hasil evaluasi sementara pihak Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, diketahui kaburnya 1 napi dan 3 tahanan Rutan Cipinang karena petugas jaga saat itu tidak mematuhi SOP yang ada. "Petugas tidak mentaati SOP yang ada," kata Untung.
Menurut Untung, seharusnya setiap jam 6 sore, seluruh tahanan dan napi berada di dalam sel yang terkunci. "Tapi nyatanya petugas tidak mengetahui masih ada penghuni yang ada di luar," kata Untung.
Mengenai sanksi kepada petugas yang terlibat, Untung masih menunggu hasil penyelidikan internal Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil DKI Jakarta. "Kita lihat kadar kesalahannya. Setelah itu baru nanti sanksi dijatuhkan," tutur Untung.
Empat orang tahanan yang kabur itu menghuni blok A yang merupakan blok kriminal dan biasa disebut blok Amazon. Mereka diketahui berhasil kabur dari Rutan sekitar pukul 03.00, Senin (11/04). (red/*wkc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar