JAKARTA, MP - Pembuatan dan pelayanan perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) gratis di Jakarta ternyata masih sekadar impian. Buktinya, masih saja ada warga yang mengeluh karena dipungut biaya oleh oknum petugas. Seperti yang terjadi di Cakungbarat, Cakung, Jakarta Timur. Warga yang ingin memperpanjang KTP dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu.
Praktik pungli yang diduga dilakukan oknum petugas seksi kependudukan setempat ini sangat dikeluhkan warga. Terlebih pungutan bukan hanya berlaku bagi warga yang masa berlaku KTP-nya habis saja, warga yang masa berlaku KTP-nya belum habis juga dimintai uang apabila ingin memperpanjang. Padahal menurut aturan, warga yang KTP-nya kadaluarsa hanya dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan yang belum kadaluarsa, tidak akan dikenakan denda.
“Katanya denda hanya Rp 10 ribu kalau KTP sudah kadaluarsa, nyatanya di sini malah harus bayar Rp 25 ribu. Kata petugas ini sudah berlaku umum, makanya dengan berat hati saya membayar Rp 25 ribu,” ungkap Jack Rusto (nama samaran-red) warga RW 03 Cakungbarat, Jumat (10/12). Jika menolak membayar warga akan dipersulit.
Rusto minta ketegasan dari Pemprov DKI. Jika petugas tersebut melanggar harus ditindak tegas karena telah merugikan masyarakat.
Sayangnya, saat dikonfirmasi, Kasie Kependudukan Kelurahan Cakungbarat, Setiati, tidak dapat dihubungi. Ponselnya selalu tidak aktif. Demikian juga telpon kantornya, yang menjawab malah mesin faximile.
Plh Kasudin Kependudukan Jakarta Timur, Hamdi Husein, mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Namun Hamdi berjanji akan memanggil Kepala Seksi Kependudukan Cakungbarat untuk dimintai keterangan. Sebab pungutan sebesar Rp 25 ribu terhadap warga yang memperpanjang KTP jelas tidak benar. Jika terbukti yang bersangkutan bersalah, akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentunya akan kita tindak lanjuti keluhan warga tersebut. Kita akan panggil Kasie Kependudukan Cakungbarat. Kalau benar ada kesalahan maka langsung kita buat BAP (berita acara pemeriksaan) dan kasusnya diserahkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI. Kita tidak pernah mentolerir adanya pungutan liar, terlebih pada keluarga tidak mampu,” tegas Hamdi.
Hamdi juga menyebutkan, Pemprov DKI, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, telah berulangkali menyosialisasikan pada masyarakat luas bahwa pembuatan KTP di DKI gratis. Demikian halnya untuk perpanjangan KTP, juga gratis, kecuali mereka yang KTP nya telah kadaluarsa akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu.
Informasi di lapangan, selain adanya pungutan Rp 25 ribu, warga Cakungbarat juga mengeluhkan jaringan komputer untuk pembuatan KTP yang sering ngadat. Sudah tiga hari ini warga terpaksa harus kecewa karena proses perpanjangan KTP menjadi terhambat. Mereka kesal karena harus bolak balik ke kantor kelurahan.
Menanggapi hal itu, Hamdi mengakui belakangan ini memang jaringan komputer di lima wilayah DKI sedang mengalami gangguan. Karenanya warga diminta bersabar jika ingin mengurus KTP di tiap kantor kelurahan. “Ya memang dari kantor pusatnya jaringan internet kita lagi error, mudah-mudahan secepatnya jaringan ini normal kembali,” tandasnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar