Rabu, 25 Agustus 2010

Penyelesaian Trase Kering KBT Masih Lamban

JAKARTA, MP - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelesaikan pembangunan trase kering Kanal Banjir Timur (KBT) di Jakarta Timur, terkendala kelengkapan berkas warga. Akibatnya, pembebasan lahan trase kering masih berjalan lamban. Hingga kini, Pemprov DKI baru menyelesaikan pembayaran ganti rugi bagi 8 delapan kelurahan atau sekitar 70 persen. Sedangkan sisanya untuk 3 kelurahan belum dibayarkan karena masih dalam tahap verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tiga kelurahan itu meliputi, Cipinangbesar Selatan (Cibesel) sebanyak 53 peta bidang, Pulogebang sebanyak 157 peta bidang dan Ujungmenteng sebanyak 33 peta bidang. Mengenai proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut akan dimusyawarahkan dengan pemilik lahan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, yang memimpin rapat progres penyelesaian KBT di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur mengatakan, proses pembebasan lahan di Jakarta Timur masih terkendala dengan kelengkapan berkas yang mesti dibawa oleh pemilik lahan sebagai syarat dibayarkan ganti rugi lahan. Meskipun begitu, hingga akhir 2010 ini Pemprov DKI Jakarta menargetkan penyerapan anggaran pembayaran ganti rugi KBT selesai direalisasikan. “Saya imbau kepada warga agar bisa melengkapi berkas-berkas kepemilikan lahan supaya bisa cepat selesai. Karena Pemprov DKI Jakarta menargetkan anggaran untuk KBT 2010 ini bisa terserap seluruhnya tahun ini yang besarnya sekitar Rp 400 miliar,” ungkapnya, Rabu (25/8).

Hingga hari ini Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur telah menyelesaikan sebanyak 8 kelurahan yang terkena trase kering KBT, meliputi Kelurahan Cipinangmuara, Cakungtimur, Pondokbambu, Durensawit, Pondokkelapa, Malakajaya, Malakasari, dan Pondokkopi. Sedangkan untuk trase basah seluruhnya sudah tidak ada kendala.

Prijanto optimis dengan adanya KBT, mampu menampung luapan air hujan dari sejumlah sungai yang dilintasi KBT di antaranya Cipinang, Jatikramat, Cakung, Sunter dan Buaran. “Seluruh aliran sungai itu masuk ke dalam KBT dan langsung tembus ke laut,” ungkapnya.

Ketua P2T Jakarta Timur, Arifin Ibrahim, menjelaskan, proses ganti rugi lahan KBT kepada warga tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa harus ada pembuktian. Sehingga proses pembayarannya sering terkendala dengan ketidaklengkapan berkas yang dibawa oleh warga pada saat pembayaran.

“Biasanya kelengkapan berkas yang menjadi kendala oleh warga yaitu surat riwayat tanah dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Sehingga proses pembayaran seringkali tertunda karena berkas yang tidak lengkap,” tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan