JAKARTA, MP - Walau Pemprov DKI telah menggratiskan biaya pembuatan KTP namun ternyata masih ada oknum petugas di Kelurahan Bambuapus, Cipayung, Jakarta Timur, nekat melakukan pemungutan. Korbannya adalah, Reza Indragiri (47), mengaku dimintai uang Rp 200 ribu oleh petugas kelurahan saat akan membuat KTP. Karena keadaan mendesak, ia langsung memberikan sejumlah uang itu.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, Reza Indragiri memang bukanlah warga Jakarta. Ia merupakan salah satu warga Pamulang, Tangerang Selatan. Karena mulai bulan Juni mendatang ia berpindah tugas mengajar di Universitas Bina Nusantara di Jakarta Timur, ia memilih untuk pindah tempat tinggal di Bambuapus.
Sebagai warga negara yang baik, ia pun mengurus surat pindah domisili sekaligus membuat KTP DKI. Alangkah terkejutnya ia saat di kantor kelurahan dimintai uang Rp 200 ribu oleh oknum petugas. ”Petugas di kelurahan bilang, katanya untuk mengurus KTP tidak dipungut biaya, tapi harus nunggu selama enam bulan. Kalau mau cepat biayanya ya Rp 200 ribu. Karena saya juga tidak ingin prosesnya lama, maka saya bayar,” kata Reza, Senin (17/5).
Usai membayar Rp 200 ribu, Reza memang langsung diproses administrasinya dan difoto oleh petugas. Setelah itu ia dijanjikan bahwa KTP miliknya akan selesai selama dua hari, yakni Rabu (19/5) mendatang.
Kasubag Tata Usaha Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur, Damanik, menjelaskan, sebenarnya untuk mengurus KTP pindah domisili, persyaratannya cukup mudah. Yakni pemohon hanya dibutuhkan melampirkan surat keterangan dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan tempat ia tinggal sebelumnya.
"Surat keterangan yang dibawa dari wilayah asalnya harus jelas dan lengkap. Jika dikenakan biaya retribusi, sebenarnya tidak lebih dari Rp 20 ribu. Saya yakin itu bukanlah petugas dari Sudin Dukcapil Jakarta Timur, melainkan ulah oknum petugas yang ada di kantor kelurahan," ujar Damanik.
Sedangkan Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Timur, Husein Murad, menjelaskan untuk pembuatan KTP tidak ada pungutan biaya dan KTP akan langsung jadi pada saat ia memohon. Begitu juga dengan proses pembuatan KTP pindah domisili, namun waktu prosedurnya memang tidak langsung satu hari jadi.
”Tidak dibenarkan jika ada petugas yang menarik biaya pembuatan KTP DKI Jakarta. Tapi jika sesuai dengan prosedurnya untuk pembuatan KTP bagi pendatang baru waktunya memang lama bisa sekitar enam bulan baru selesai. Berbeda dengan pembuatan KTP biasa yang satu hari selesai,” tukasnya.
Menurutnya, dalam proses itu, kesalahan tidak hanya terletak pada si petugas, tapi juga si pemohon (warga). Karena tidak semestinya ia harus membayar retribusi untuk membuat KTP yang harusnya gratis bagi penduduk DKI Jakarta. Ia menegaskan, jika ada aparat kelurahan yang melakukan tindakan seperti itu, sepatutnya diberikan sanksi oleh pimpinan unit terkait sesuai dengan tingkat kesalahannya. ”Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 30 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tapi dilihat juga dari kadar kesalahannya,” tambah Husein. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar