Minggu, 07 Maret 2010

Sarpras RPA Rawakepiting Memprihatinkan

JAKARTA, MP - Meski Tempat Penampungan Ayam dan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Rawakepiting, Cakung, Jakarta Timur, pada April 2010 mendatang akan diresmikan, namun sejumlah sarana dan prasarana (Sarpras) yang ada belum memadai serta masih memprihatinkan. Misalnya, akses jalan menuju kawasan tersebut yang hingga kini masih dibiarkan rusak dan belum ada perbaikan. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mengganggu eksistensi para pengusaha ayam.

Sejatinya memang, perbaikan akses menuju lokasi RPA Rawakepiting itu merupakan kegiatan satu paket dengan pembuatan RPA Rawakepiting. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan antara pihak pengembang yaitu PT Taruma Indah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kerusakan badan jalan menuju kawasan tersebut terlihat cukup parah, sehingga jika turun hujan, ruas jalan sepanjang 258 meter dan lebar 15 meter itu menjadi licin dan becek karena dipenuhi lumpur yang cukup tebal.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, meminta kepada pihak pengembang untuk segera bertanggung jawab membenahi kerusakan ruas jalan tersebut. Setidaknya perbaikan jalan ini harus sudah selesai sebelum 24 April 2010, dimana Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan meresmikannya.

Wakil Walikota Jakarta Timur, Asep Syarifudin mengaku kecewa dengan beberapa kendala yang terjadi di lapangan menjelang peresmian RPA Rawakepiting ini. “Pembangunan jalan itu adalah tanggung jawab PT Taruma Indah dan hingga kini belum diserahterimakan ke Pemprov DKI Jakarta. Saya harap pihak pengembang bisa menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut tepat waktu,” ujar Asep, Minggu (7/3).

Selain kerusakan akses jalan, juga terdapat beberapa permasalahan sanitasi pencahayaan di kawasan RPA Rawakepiting yang harus segera dibenahi. Sanitasi berguna untuk memutuskan mata rantai kuman dari sumber penularannya, demi menjaga kesehatan masyarakat. Belum lagi kurangnya pencahayaan di lokasi tersebut.

“Memang terdapat beberapa kendala, tapi pihak pengembang berjanji akan membenahi segala sesuatunya secara bertahap. Jika pihak pengembang ingkar terhadap tanggung jawabnya itu, Pemkot Jakarta Timur akan memberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Adnan Ahmad menjelaskan, sosialisasi RPA Rawakepiting masih terus dilakukan. Sebab mulai April 2010, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memperbolehkan keberadaan RPA di tengah-tengah pemukiman penduduk.

“Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan tiga lokasi RPA yaitu di Rawakepiting, RPA Pulogadung, dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung. Karena itu kami terus gencarkan sosialisasi di 65 kelurahan mengenai relokasi tersebut, agar masyarakat mengerti dan
memahami program yang telah ditetapkan pemerintah itu,” jelasnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran unggas di DKI Jakarta serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 146 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksana perda mengenai penertiban unggas untuk menghindari penyebaran virus flu burung di DKI Jakarta.

“Sosialisasi itu kami lakukan agar para pemilik RPA mau menempati lokasi yang dirujuk oleh pemerintah untuk mencegah adanya penyebaran virus flu burung. Karena berdasarkan data, di Jaktim masih terdapat 166 init RPA di tengah-tengah pemukiman penduduk," tambahnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan