JAKARTA, MP -Sesuai janjinya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akhirnya kembali menertibkan keberadaan kafe liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Komarudin, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Sayangnya, penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur itu masih terkesan setengah hati. Sebab, tidak semua kafe-kafe liar itu dibongkar petugas.
Dari pantauan di lapangan menyebutkan, sebanyak belasan kafe serta lapo liar di kawasan tersebut secara terang-terangan tampak membuka kegiatan usahanya sejak siang hari. Bahkan, banyak diantara mereka yang juga menyediakan fasilitas permainan bola biliar bagi para pengunjung, seperti pada kafe Ratu dan Lapo Marsada.
Kegiatan penertiban yang terkesan setengah hati ini, juga mendapatkan reaksi keras dari sebagian pemilik kafe. Toni Aritonang (40) misalnya. Pemilik kafe Macan ini menyesalkan aksi pembongkaran yang dilakukan petugas terhadap kafe miliknya tersebut. Dirinya menilai, pihak Satpol PP seperti pilih kasih dalam melakukan penertiban tersebut. “Ini tidak adil. Yang ditertibkan petugas hanya beberapa kafe saja, sementara yang lainnya, seperti yang berada di dekat rusun Seruni tetap dibiarkan oleh petugas,” ujar Toni dengan nada tinggi.
Lelaki kelahiran Medan, Sumatera Utara ini juga mengakui bahwa dirinya telah dikirimi surat peringatan dari Pemkot Jaktim perihal penertiban terhadap kafe miliknya sebanyak dua kali. Namun, dirinya tidak menyangka jika pembongkaran akan dilakukan secepat ini, sehingga dirinya pun tidak siap dan belum sempat membereskan barang-barang miliknya untuk dipindahkan ke tempat lain. “Kami memang sudah terima surat pembongkarannya. Tapi saya tidak menyangka pembongkaran dilakukan pada hari ini,” ketus Toni.
Sementara itu dari data yang tercatat Satpol PP Jakarta Timur menyebutkan, dalam penertiban yang dilakukan hari ini, sedikitnya 7 kafe liar dengan bangunan semi permanen berhasil dirobohkan petugas. Satpol PP menilai penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Jaktim, Tiangsa Surbakti, membantah pihaknya ilih kasih dalam melakukan penertiban. Penertiban dilakukan secara bertahap karena petugas tidak bisa melakukan penertiban terhadap seluruh kafe-kafe liar tersebut dalam waktu singkat. “Kafe-kafe itu ilegal karena memanfaatkan lahan Perumnas sejak tiga tahun lalu. Kami belum bisa menertibkan seluruhnya, karena jumlah kafe liar tersebut cukup banyak. Tapi jangan khawatir, kami pasti akan membongkarnya semua,” tegasnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar