Minggu, 20 Desember 2009

Rehab Berat 10 Gedung SD/SMP di Jaktim Molor

JAKARTA, MP - Rehab berat 10 gedung SDN/SMPN di Jakarta Timur molor. Sedianya rehab itu masa kontraknya selesai pada 15 Desember lalu. Namun karena belum tuntas maka diperpanjang lima hari hingga 20 Desember 2009. Ke-10 gedung itu antara lain, SMPN 196 Cilangkap, SMPN 192 Lubang Buaya, SMPN 214 Halim Perdanakusuma, SDN 02 Ceger, SDN 01 dan 10 Cakung, serta SDN Lubangbuaya 01.

Pantauan di lapangan, Minggu (19/12), sejumlah pekerjaan masih berlangsung di beberapa sekolah. Misalnya, di SDN Lubangbuaya 01, saat ini masih memperbaiki kanopi selasar lantai satu, yang sepekan lalu ambruk dan menimpa dua pekerjanya. Akibat kejadian tersebut, PT GGL selaku kontraktor proyek langsung di-black list. Kini kendati kerangka kanopi telah terpasang, namun genting belum dipasang, baik di kanopi bagian depan maupun belakang. Bahkan di SMPN 192, rehab yang dikerjakan PT Padomu masih banyak yang belum tuntas. Mulai dari pemasangan jendela hingga sebagian atap (genting).

Arsap, seorang pengawas pembangunan gedung SMPN 192 mengatakan, lambatnya rehab gedung ini lantaran kurangnya stok genting. Ia memprediksi, rehab baru tuntas dikerjakan pada 27 Desember mendatang. “Pekerjaan akan kita kebut dan diprediksi tanggal 27 Desember sudah selesai dan awal tahun sudah dapat digunakan,” katanya.

Rehab gedung sekolah yang terletak di Jl Kramat IV Lubangbuaya ini, sudah berlangsung dua bulan lebih. Rehab dilakukan terhadap tujuh ruang kelas yang ada. Selama proses rehab, kegiatan belajar mengajar dipindahkan ke SMPN 259 dan SDN 04 Bambuapus.

Di SMPN 196, para pekerja masih melakukan pengecatan, pembuatan gerabat atau saluran air dan pemasangan keramik. Demikian halnya di SDN 02 Ceger dan SDN 01 Cakung, pengecatan masih berlangsung. Proyek dengan pagu anggaran Rp 1,1 miliar ini dikerjakan oleh PT Indah Jaya Mandiri.

Marsingkat Sihite, Direktur PT Indah Jaya Mandiri, penggarap proyek rehab SMPN 196 mengatakan, keterlambatan pekerjaan karena proyek tersebut menggunakan anggaran APBD perubahan. Sehingga masa kontrakya hanya 41 hari, padahal idealnya proyek rehab berat dikerjakan selama 90 hari. Makanya ia meminta perpanjangan waktu selama lima hari. “Diharapkan pada hari Minggu (20/12) besok, proyek sudah kelar,” ujarnya.

Kepala SMPN 196 Neny Junaeni mengatakan, selama gedung direhab, KBM dipindahkan ke SMPN 180 Bambuapus. Ia berharap proyek segera rampung sehingga siswanya tidak numpang berlama-lama di sekolah lain.

Ia juga meminta agar Sudin Dikdas Jakarta Timur menganggarkan pengadaan mebeler. Sebab kursi dan meja siswa saat ini banyak yang rusak dan tak layak digunakan. “Tahun 2007 pernah dianggarkan kursi dan meja untuk dua kelas. Nah sekarang kan gedungnya sudah baru, masa tidak diimbangi dengan mebeler yang baru. Kami minta agar mebeler baru tahun 2010 dianggarkan,” katanya.

Kasie Sarana dan Prasarana Sudin Dikdas Jakarta Timur, Tony Bako, mengatakan, seluruh kontraktor yang proyeknya molor telah mengajukan perpanjangan kontrak secara tertulis. “Kami hanya memberikan waktu perpanjangan lima hari, sehingga tanggal 20 Desember proyek harus kelar semua,” ujarnya.

Perpanjangan kontrak lima hari masih diperbolehkan sepanjang ada surat permohonan kepada pengguna anggaran (Sudin Dikdas Jakarta Timur) dan pengawas. Jika lewat tanggal 20 masih belum kelar juga maka pemborong akan dikenai pinalti berupa denda. Nilainya adalah sebesar permil x per hari x nilai kontrak.

Tony juga menyebutkan, umumnya kontrak molor karena faktor non teknis. Seperti di SMPN 214 Halim Perdanakusuma, proyek lamban karena pihak pemborong harus mengajukan permohonan ke pihak Lanud Halim untuk memasukkan material proyek. Padahal Izin baru dikeluarkan dari pihak Lanud setelah tiga minggu kemudian.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, toleransi akan diberikan lima hari bagi kontraktor untuk mengerjakan rehab gedung. “Pihak pemborong juga berhak mengajukan pengunduran penyelesaian dengan alasan. Tapi tak lebih dari tanggal 20 Desember,” terang Taufik.

Jika mundur dari batas waktu yang ditentukan, jaminan pelaksanaan yang mereka miliki akan diambil. “Sebelum pelaksanaan, mereka sudah memiliki garansi sebesar 5 persen dari anggaran pelaksanaan. Jika dalam waktu yang ditentukan mereka belum juga menyelesaikan, maka anggaran 5 persen itu yang akan diambil,” jelas Taufik. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan