Senin, 16 November 2009

3.752 Unggas Dimusnahkan di Jaktim

JAKARTA, MP - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur sangat serius dalam mengantisipasi penyebaran virus flu burung di wilayahnya. Buktinya, sepanjang tahun ini sudah 3.752 unggas yang dimusnahkan. Ini sebagai salah satu upaya untuk membebaskan wilayah tersebut dari peradaran virus flu burung yang ditularkan dari hewan jenis unggas.

Berdasarkan data Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, 3.752 unggas yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.537 ekor ayam, 390 itik, dan 1.825 burung dara. Dari 10 kecamatan yang ada, unggas terbanyak yang ditertibkan berasal dari Kecamatan Cipayung yang mencapai 864 ekor. Disusul Kecamatan Pulogadung 817 ekor unggas, Kecamatan Makasar 451 ekor, Cakung 430 ekor, Kramatjati 325 ekor, Ciracas 291 ekor, Pasarrebo 219 ekor, Jatinegara 189 ekor, Durensawit 85 ekor, serta Matraman 81 ekor unggas.

seluruh unggas itu dimusnahkan dengan cara dipotong oleh petugas kemudian dagingnya dikembalikan lagi kepada pemiliknya untuk dikonsumsi. Sedangkan kandang yang dipakai untuk memelihara unggas langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Adnan Ahmad, mengatakan, pemusnahan unggas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di wilayah DKI Jakarta. Jenis hewan yang dimusnahkan itu antara lain adalah ayam, ituk, entok, dan burung dara.

Berdasarkan Perda itu, setiap warga ibukota dilarang untuk memelihara unggas khususnya di kawasan pemukiman masyarakat. Hal ini sebenarnya sudah disosialisasikan aparat berulang kali dalam berbagai kesempatan. Kecuali jika unggas tersebut memiliki sertifikasi dari unit terkait maka dibolehkan untuk dipelihara. ”Karena itu kami berharap agar masyarakat dapat memaklumi adanya penertiban unggas di wilayahnya," Senin (16/11).

Ia juga mengimbau para pengurus RT dan RW untuk menyosialisasikan hal tersebut pada warganya. Karena jika pemeliharaan unggas yang tidak bersertifikasi dibiarkan saja maka akan membahayakan masyarakat itu sendiri. ”Saya rasa setiap pimpinan wilayah sudah mengerti akan bahaya virus flu burung yang dapat ditularkan oleh unggas melalui udara. Karena kawasan pemukiman mesti bebas dari peredaran unggas,” jelasnya.

Kasie Pengendalian dan Pengawasan Sudin Peternakan dan Perikanan Jaktim, Sabdo Kurnianto, menambahkan masyarakat juga harus membantu aparat dalam memerangi unggas di wilayahnya. Caranya cukup melaporkan keberadaan unggas itu ke kantor kecamatan atau kelurahan setempat.

”Pemukiman penduduk mesti bebas dari unggas dengan jarak minimal 25 meter. Karena itu masyarakat diminta melaporkan ke kecamatan atau kelurahan jika di wilayahnya masih ada unggas yang berkeliaran. Tentunya hal itu akan segera ditindak lanjut oleh petugas,” tambahnya.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan