JAKARTA, MP - Sedikitnya 263 penyandang cacat berat yang ada di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Timur menerima jaminan sosial dari Suku Dinas Sosial Jaktim berupa uang sebesar Rp300 per bulan per orang. Jaminan sosial tersebut telah disiapkan bagi penyandang cacat untuk 10 bulan ke depan, dengan total anggaran sebesar Rp789 juta. Hingga kini, proses pemberian dana untuk penerima jaminan sosial masih terus berlangsung di 10 kecamatan.
Kasudin Sosial Jaktim, Mohammad Anshary Atjo menjelaskan, pemberian jaminan sosial ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Mensos.86/Huk/2009 tentang penetapan nama-nama penyandang cacat penerima jaminan sosial.
"Sampai hari ini para penyandang cacat berat yang telah menerima jaminan sosial sudah sekitar 45 persen, dan bantuan ini diberikan kepada mereka atau perwaliannya sekaligus untuk 10 bulan ke depan" tegasnya, Senin (12/10).
Menurutnya, para penyandang cacat tersebut didapat dari hasil survei yang dilakukan oleh petugas dengan melakukan pendataan di 65 kelurahan di Jaktim. Pendataan dilakukan sebanyak dua kali terhadap para penyandang cacat berat yang kemudian terdata sebanyak 263 orang berhak mendapatkan jaminan sosial.
Sebelumnya, Sudin Sosial Jaktim secara simbolis telah memberikan jaminan sosial itu kepada beberapa penyandang cacat berat yang dilakukan di Kantor Sudin Sosial Jaktim di Jl H. Naman, Durensawit, Jaktim. Dirinya berharap kepada penyandang cacat yang telah mendapatkan jaminan sosial, agar lebih bersemangat dalam menjalani hidup meski dalam keadaan cacat. Pihaknya juga terus berupaya agar jaminan sosial terhadap penyandang cacat di Jaktim terus berlanjut.
"Ini merupakan salah satu bukti dari pemerintah dalam memperhatikan kehidupan para penyandang cacat berat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta. Sehingga mereka bisa berjuang mempertahankan hidup meski dalam kondisi cacat," harapnya.(red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar