Kamis, 03 September 2009

Tak Bayar THR, Pengusaha Bisa Dipenjara 3 Bulan

JAKARTA, MP - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan menindak tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawanya. THR tersebut, wajib diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya yang besarnya satu bulan gaji. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan yang massa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.

Sanksi yang akan dikenakan berupa kurungan tiga bulan dan denda Rp 100 ribu yang ditujukan kepada manajemen perusahaan atau pengusaha. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja di Setiap Perusahaan. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja.

"Paling lambat THR wajib diberikan tujuh hari sebelum Lebaran. Untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun THR diberikan sebesar upah satu bulan gaji. Sementara bagi yang belum satu tahun, THR dapat diberikan secara profesional oleh pengusaha. Jadi apabila nanti kami mendapatkan laporan ada pekerja yang tidak mendapatkan THR atau THR dibayar namun tidak sesuai ketentuan, maka kami akan segera datangi pengusaha tersebut dan memberikan mereka sanksi," kata Murtiman, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.

Saat ini di Jakarta Timur terdapat 3.780 perusahaan yang terdaftar di Sudin Nakertrans Jaktim. Dan berdasarkan data tahun lalu, seluruh perusahaan tersebut tidak ada yang mengajukan permohonan penangguhan atau dispensasi dalam pemberian THR. Karenanya untuk Hari Raya tahun ini, Murtiman berharap dapat berjalan seperti tahun 2008.

"Kami harap seluruh pekerja bisa mendapatkan haknya dari masing-masing perusahaan tempatnya bekerja. Dan kami juga berharap tidak ada perusahaan yang tidak membayar THR pada tahun ini," katanya.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sebaiknya laporkan kepada kami. Pelapor bisa datang ke Kantor Sudin Nakertrans Jaktim Jl Dr Sumarno, Pulogebang," imbuh Murtiman. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan