JAKARTA, MP - Sebanyak 46 narapidana (napi) kasus korupsi yang berada di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) umum 17 Agustus 2009.
"Yang mendapat remisi ada 46 orang," kata Kepala Lapas Klas I Cipinang, Haviluddin, ketika dihubungi di Jakarta, Senin (17/8).
Data Lapas Klas I Cipinang menyebutkan, 46 narapidana kasus korupsi itu mendapatkan remisi umum I. Hal itu berarti mereka masih harus menjalani sisa hukuman.
Beberapa dari narapidana yang mendapat remisi itu adalah, terpidana kasus korupsi proyek Exxor-Balongan Tabrani Ismail (remisi empat bulan), terpidana kasus korupsi di Kabupaten Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais (remisi lima bulan), terpidana kasus korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan Rohmin Dahuri (remisi dua bulan).
Kemudian terpidana kasus korupsi Depnakertrans Taswin Zein (remisi dua bulan), terpidana kasus suap Departemen Perhubungan dan DPR Dedy Suwarsono (remisi dua bulan), dan terpidana kasus korupsi Kota Medan Ramli (remisi dua bulan).
Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi itu adalah bagian dari pemberian remisi umum kepada 59.872 narapidana di seluruh Indonesia.
Sebanyak 54.640 narapidana mendapat remisi umum I antara satu bulan sampai enam bulan. Narapidana yang mendapat remisi jenis ini masih harus menjalani sisa masa hukuman.
Sedangkan sisanya, sebanyak 5.232 narapidana mendapat remisi umum II antara satu sampai enam bulan. Mereka yang mendapat remisi umum II bisa langsung bebas.
Sementara itu, remisi tambahan I antara 10 hari sampai dua bulan diberikan kepada 557 narapidana. Sedangkan remisi tambahan II diberikan kepada 54 narapidana.
Kantor Wilayah Depkumham Jawa Barat paling banyak memberikan remisi, yaitu kepada 7.338 narapidana, disusul Kantor Wilayah Depkumham Sumatera Utara (6.799 narapidana), kemudian Kantor Wilayah Depkumham Jawa Timur (4.803 narapidana).
Jumlah penerima remisi umum pada 17 Agustus 2009 lebih sedikit dibanding penerima remisi serupa pada 2008, sebanyak 61.484 narapidana. (red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar