Minggu, 01 Mei 2011

Warga Dimintai Uang KTP Rp 350 Ribu di Kelurahan Pulogebang

JAKARTA, M86 - Sudah sejak lama Pemprov DKI menggratiskan biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun di lapangan masih saja ada oknum yang mengkomersilkan pembuatan administrasi kependudukan dengan meminta uang sebesar Rp 350 ribu saat warga mengurus pembuatan KTP di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Peristiwa ini dialami ST (35), yang merupakan pindahan dari Depok. Ia bersama keluarganya akan pindah ke RW 06 Pulogebang. Sebagai warga yang baik, ia pun langsung mengurus surat pindah untuk membuat KTP baru.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari pengurus RT, ST mencoba meminta pengantar ke RW namun ditolak, alasannya jika warga Rusunami dapat langsung mengurus ke kantor kelurahan. Ironisnya, saat di kelurahan ia malah dimintai uang Rp 350 ribu. Karuan saja ST terkejut dan menolak membayar karena setahunya membuat KTP di DKI gratis.

Terkait hal itu, Kasubsie Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pulogebang, Untung, menampik adanya pungutan tersebut. Ia sendiri tidak merasa memungut uang pada warga yang akan membuat KTP. Namun ia berjanji akan menyelidiki siapa oknum yang berani memungut uang pada warga yang akan membuat KTP tersebut.

"Yang minta siapa namanya? Saya sendiri tidak merasa memungut karena memang pembuatan KTP itu gratis," bantahnya.

Kasudin Dukcapil Jakarta Timur, Hamdi Husein, mengatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Jika benar ada oknum pegawainya yang terlibat, tindakan tegas akan diberikan. Selanjutnya, ia akan menyerahkan persoalan tersebut pada Dinas Dukcapil untuk memproses.

"Mungkin karena ada pihak ketiga jadi terkena biaya tinggi, padahal sudah kita gratiskan pengurusan KTP itu," jawabnya.

Jika yang memungut itu adalah oknum pegawai maka sanksinya berat. Bisa jadi oknum tersebut dipindahtugaskan atau diberi sanksi lainnya. Namun sebelum diambil tindakan, ia akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Padahal sebelumnya di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, kejadian serupa juga terjadi. Bahkan sudah terang-terangan petugasnya meminta langsung setiap pengurusan maupun perpanjang masa KTP dengan nominal bervariasi dari Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Ya, kalau ditanya kepada pimpinan mereka semua jawabannya hanya lips service saja. Padahal mah kenyataannya mereka juga diduga dapat setoran dari pungli tersebut. Tinggal kami rakyat kecil hanya bisa pasrah dibodohi," tandas Wiwik, warga Cakung Barat. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan