Kamis, 14 April 2011

Parkir Sembarangan, 23 Kendaraan Ditilang

JAKARTA, M86 - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur kembali mengintensifkan razia parkir liar di tempat-tempat terlarang. Sebanyak 23 kendaraan bermotor digembok dan ditilang meliputi 19 mobil pribadi digembok dan ditilang, serta 4 angkutan umum ditilang oleh 40 personel gabungan Sudinhub Jakarta Timur dan TNI/Polri.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Anggiat Banjar Nahor, mengatakan 19 mobil yang digembok dan ditilang kedapatan parkir di Jl Pemuda tepatnya di depan kawasan kampus UNJ (Universitas Negeri Jakarta) dan Jl Pramuka, yakni di depan Pasar Burung. Sedangan 4 angkutan, yang terdiri dari satu mobil boks, dua bajaj dan satu mikrolet, ditilang di Jl Sunan Giri.

“Untuk 19 mobil pribadi yang melakukan penilangan adalah petugas polantas, sedangkan yang 4 kita yang menilang,” ujarnya.

Anggiat berharap, pihak kepolisian lebih tegas untuk bertindak agar masyarakat jera dan tidak lagi memarkir kendaraannya di tempat terlarang.

Ia juga mencontohkan, selain menilang kendaraan yang sembarangan parkir, polisi juga diminta untuk mengandangkan seluruh kendaraan yang diparkir secara liar. Upaya ini diyakini cukup efektif membuat jera para pemilik kendaraan yang membandel. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan