Senin, 14 Maret 2011

Lurah Cakungbarat Jarang Ngantor, Pelayanan KTP Terbengkalai

JAKARTA, M86 - Meskipun Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, kerap menggadang-gadang program pelayanan prima di setiap institusinya. Namun kenyataannya itu hanya isapan jempol saja, buktinya akibat perilaku oknum Lurah Cakung Barat, Wahyu Priastanto, S.Sos yang jarang ngantor, pelayanan KTP menjadi terbengkalai.

Tak pelak, sejumlah warga yang membutuhkan pelayanan KTP, Kartu Keluarga (KK), maupun layanan lainnya kecewa. Pasalnya, sudah hampir satu minggu lebih perpanjangan masa berlaku KTP miliknya belum juga selesai dengan dalil belum ditandatangani lurah.

"Maaf belum selesai. Soalnya lurahnya jarang masuk. Jadi masih menunggu tandatangannya," ketus seorang staf Kelurahan Cakung Barat, Senin (14/03).

Tentunya, hal itu membuat kesal Supriyanto, warga RT02/RW03, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur yang sudah dua kali bolak-balik ke kantor kelurahan untuk menanyakan KTP-nya.

"Ini pelayanan bagaimana sih, saya sudah buru-buru datang ke sini meninggalkan pekerjaan namun kok belum selesai juga," katanya.

Dengan terpaksa, ia pun harus menunggu tidak pasti penyelesaian KTP miliknya itu. "Jadi kapan dong lurahnya datang. Kalau begini, masyarakat sangat dirugikan," katanya lagi.

Hal serupa juga disesalkan Kriston, warga lainnya yang sudah menunggu berjam-jam untuk perpanjangan KTP, tetapi petugas pelayanan sudah istirahat jam kerja padahal masih pukul 11.00 WIB.

"Payah pelayanannya masa sih baru jam 11.00 WIB sudah pada istirahat. Mereka itu kan digaji rakyat seharusnya getol dong kerjanya," tandasnya.

Ironisnya, pelayanan pembuatan dan perpanjangan KTP/KK/ maupun layanan lainnya itu masih terjadi praktik pungutan liar (Pungli). Bahkan, dilakukan secara terang-terangan seakan-akan sudah menjadi budaya di kantor kelurahan tersebut.

Berdasarkan pantauan Javanewsonline, praktik pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Seksi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Cakung Barat ini tanpa malu-malu meminta uang jasa pada pemohon dengan nominal bervariasi yaitu Rp 10 Ribu hingga Rp 50 Ribu tergantung jenis layanannya.

"Ini ada distribusinya ya. Terserah mau ngasih Rp 10 Ribu atau Rp 25 Ribu," kata oknum Kasie Pelayanan KTP Kelurahan Cakung Barat, Tri Hastuti, saat melayani pembuatan KK dari salah seorang warga, tanpa ada rasa malu sama sekali.

Padahal menurut aturan, warga yang KTP-nya kadaluarsa hanya dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan yang belum kadaluarsa, tidak akan dikenakan denda alias gratis. Begitu juga dengan pelayanan KK tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Katanya denda hanya Rp 10 Ribu kalau KTP sudah kadaluarsa, nyatanya disini malah harus bayar Rp 25 Ribu. Kata petugas itu sudah berlaku umum, makanya dengan berat hati saya membayar Rp 25 ribu," jelas Lidya (nama samaran-Red), warga RW03 Cakung Barat, saat diketemui di Kantor Kelurahan Cakung Barat.

Lebih lanjut diungkapnya, jika warga menolak membayar, maka akan dipersulit. Oleh karena itu ibu satu anak ini minta ketegasan dan Pemprov DKI. Jika petugas itu melanggar harus ditindak tegas karena telah merugikan masyarakat. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan