Selasa, 08 Maret 2011

Busyet, Pelayanan KTP Cakung Barat Marak Pungli

JAKARTA, M86 - Walaupun Pemerintah Daerah (Pemda) DKI, kerap menggembor-gemborkan pelayanan prima kepada masyarakat secara gratis, ternyata itu hanya sekedar mimpi belaka. Pasalnya, pelayanan pembuatan dan perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur masih marak praktik pungutan liar (Pungli).

Sebagian warga mengeluhkan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Seksi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Cakung Barat. Meskipun, sudah beberapa kali praktik pungli itu diekspos media massa, nampaknya tak membuat jera para oknum petugas
tersebut.

Ironisnya, para atasan mereka diduga sengaja membiarkan praktik pungli tersebut. Soalnya, mereka dengan terang-terangan memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku kepada masyarakat.

Buktinya, warga yang memperpanjang KTP dikenai biaya sebesar Rp 25 ribu. Terlebih pungutan bukan hanya berlaku bagi warga yang masa berlaku KTP-nya habis saja. Namun, warga yang masa berlaku KTP-nya belum habis juga dimintai uang apabila ingin memperpanjang

Padahal menurut aturan, warga yang KTP-nya kadaluarsa hanya dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan yang belum kadaluarsa, tidak akan dikenakan denda alias gratis.

"Katanya denda hanya Rp 10 ribu kalau KTP sudah kadaluarsa, nyatanya di sini malah harus bayar Rp 25 ribu. Kata petugas itu sudah berlaku umum, makanya dengan berat hati saya membayar Rp 25 ribu," jelas Lidya (nama samaran-Red) warga RW 03 Cakung Barat, Selasa (08/03) diketemui saat di Kantor Kelurahan Cakung Barat.

Hal serupa juga dialami Wiwik Nainggolan, yang sedang mengurus KTP baru mengaku diperlambat hingga berminggu-minggu. Bahkan, wanita asal Bekasi yang pindah KTP Jakarta ini dikenai ratusan ribu rupiah.

"Untuk surat pengantar RT/RW hingga Kecamatan Cakung saja sudah habis Rp 100 ribu. Ini belum tahu kena berapa nanti. Padahal, janji Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo seperti dibaca di koran pelayanan KTP gratis. Ah, itu semua bohong mas. Makanya saya ogah ikutan milih di Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 nanti," tandasnya dengan kesal.

Lebih lanjut diungkapnya, jika warga menolak membayar, maka akan dipersulit. Oleh karena itu ibu satu anak ini minta ketegasan dan Pemprov DKI. Jika petugas itu melanggar harus ditindak tegas karena telah merugikan masyarakat.

Dan lebih parahnya lagi ketika Javanewsonline.com memantau langsung ke loket pelayanan, Kasie Pelayanan KTP Kelurahan Cakung Barat, Tri Hastuti, tampaknya membiarkan praktik pungli tersebut. Namun saat hendak dikonfirmasi, ia menolak untuk bertemu wartawan dengan alasan
bukan kapasitasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Akan Dipanggil

Plh Kasudin Kependudukan Jakarta Timur, Hamdi Husein mengatakan, belum mengetahui kasus itu. Namun Hamdi berjanji akan memanggil Kepala Seksi Kependudukan Cakung Barat untuk dimintai keterangan.

Sebab pungutan sebesar Rp 25 ribu terhadap warga yang memperpanjang KTP jelas tidak benar Jika terbukti yang bersangkutan bersalah, akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hamdi menyebutkan, Pemprov DKI, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, telah berulangkali menyosialisasikan pada masyarakat luas bahwa pembuatan KTP di DKI gratis termasuk perpanjangan KTP. kecuali mereka yang KTP-nya kadaluarsa dikenakan denda Rp 10 ribu.

Informasi di lapangan, selain adanya pungutan Rp 25 ribu, warga Cakung Barat juga mengeluhkan jaringan komputer untuk pembuatan KTP sering ngadat. "Ya, sudah tidak asing lagi kalau komputer sering eror, kami terpaksa pulang meskipun sudah jauh-jauh datang," cetus seorang warga lainnya.

Hamdi mengakui belakangan ini memang jaringan komputer di lima wilayah DKI sedang mengalami gangguan. "Ya memang dari kantor pusatnya jaringan internet kita lagi error, mudah-mudahan secepatnya jaringan ini normal kembali," ujarnya. (jek)

1 komentar:

Related Posts with Thumbnails

Jasa Perizinan Bangunan