JAKARTA, MP - Cuti bersama Lebaran selama enam hari ternyata masih dianggap kurang oleh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Buktinya, 303 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur tidak hadir pada hari pertama masuk kerja, Kamis (24/9).
Jumlah tersebut terdiri atas, 6 orang sedang pendidikan, 15 orang tugas luar kantor, 37 sakit, 58 izin, 97 cuti, dan 90 orang tanpa keterangan.
“Meskipun pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan pada tahun ini lebih sedikit dibanding tahun kemarin, namun hal ini tetap tidak dapat ditolerir. Sebagai PNS mestinya mereka sudah mengerti aturan mengenai kedisiplinan kerja yang diatur dalam PP Nomor 30 (Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil-red)" tegas Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta, saat inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (24/9).
Data yang dimiliki jajaran Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jaktim bersama Kantor Kepegawaian Kota Administrasi Jaktim harus disinkronkan. Sehingga, bisa menjadi bahan masukan untuk memberi sanksi kepada pegawai yang mangkir, terutama bagi pegawai yang juga pada tahun lalu tidak masuk tanpa keterangan.
“Bila ada pegawai yang pada tahun lalu tidak masuk kerja pada hari pertama, kemudian ia mengulanginya lagi pada hari ini, maka harus diberikan sanksi tegas,” kata Prijanto, didampingi Walikota Jaktim Murdhani, Wakil Walikota Jaktim Asep Syarifudin, serta para pejabat terkait lainnya.
Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jaktim, Norma Delina, mengatakan, untuk pelaksanaan sidak kali ini, pihaknya menurunkan 42 personel. Mereka melakukan pendataan di seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Jaktim sebanyak dua kali, yaitu pada pagi hari saat jam masuk kantor dan sore hari sebelum jam pulang kantor. Hasilnya, pegawai yang mangkir pada hari pertama, sebanyak tiga persen dari jumlah pegawai secara keseluruhan yaitu 3.032 pegawai, yakni 90 pegawai.
“Bagi pegawai yang mangkir, tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan bagi pegawai yang telah melakukannya secara berulang-ulang, dapat dilakukan penurunan pangkat,” ujar Norma Delina. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar